Yusnadi mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program keringanan pajak tersebut sebelum masa pemberlakuannya berakhir pada 23 Desember 2026.
“Program ini telah kami sosialisasikan kepada masyarakat melalui UPT. Kami berharap, melalui sosialisasi tersebut, kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan semakin meningkat,” katanya.
Untuk melakukan pembayaran, masyarakat dapat mendatangi layanan Samsat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bandar Lampung. Informasi lebih lanjut juga dapat diperoleh melalui WhatsApp Center Bapenda Bandar Lampung di nomor 0852-6788-4488.
Dengan adanya perpanjangan program ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus memperoleh berbagai keringanan yang telah disediakan pemerintah.