Kabar Baik bagi Pemilik Kendaraan, Diskon Pajak di Bandar Lampung Capai 50 Persen

Bagi wajib pajak yang taat, pemerintah memberikan diskon sebesar 5 hingga 15 persen. Selain itu, masyarakat juga mendapatkan pembebasan denda pajak dan pajak progresif.
Arif Setiawan - Kamis, 05 Nov 2026 - 15:31 WIB
Bapenda Bandar Lampung memperpanjang program diskon pajak kendaraan hingga 23 Desember 2026. Ada potongan PKB hingga 50 persen dan pembebasan denda.
Bapenda Bandar Lampung memperpanjang program diskon pajak kendaraan hingga 23 Desember 2026. Ada potongan PKB hingga 50 persen dan pembebasan denda. - Poto Arif Setiawan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Yusnadi mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program keringanan pajak tersebut sebelum masa pemberlakuannya berakhir pada 23 Desember 2026.

“Program ini telah kami sosialisasikan kepada masyarakat melalui UPT. Kami berharap, melalui sosialisasi tersebut, kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan semakin meningkat,” katanya.

Untuk melakukan pembayaran, masyarakat dapat mendatangi layanan Samsat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bandar Lampung. Informasi lebih lanjut juga dapat diperoleh melalui WhatsApp Center Bapenda Bandar Lampung di nomor 0852-6788-4488.

Dengan adanya perpanjangan program ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus memperoleh berbagai keringanan yang telah disediakan pemerintah.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 6 BANK LAMPUNG HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements