LAMPUNG BARAT – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial MAB (56), warga Pekon Kejadian, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lampung Barat. Ia diduga melakukan kekerasan terhadap seorang anak berusia 12 tahun dengan cara melempar batu hingga menyebabkan korban mengalami luka robek dan pendarahan di bagian kepala.
MAB diamankan pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi lebih dari sebulan sebelumnya.
Peristiwa itu berlangsung pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 15.50 WIB di Pekon Kejadian, Kecamatan Belalau. Kasus tersebut terungkap setelah kakak korban mendapati adiknya berlari di pinggir jalan raya dengan kondisi kepala mengeluarkan darah.
Berdasarkan keterangan korban dan pengakuan terduga pelaku saat ditemui di sekitar lokasi kejadian, MAB diduga melemparkan batu ke arah kepala anak tersebut. Akibatnya, korban mengalami luka robek disertai pendarahan dan harus segera dilarikan ke Puskesmas Kenali untuk mendapatkan penanganan medis.
Mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkannya ke Polres Lampung Barat. Polisi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Pekon Way Empulau Ulu, Kecamatan Balikbukit.
Tim URC Satreskrim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan MAB tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya.
Selain mengamankan MAB, polisi turut menyita barang bukti berupa pakaian milik korban. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Lampung Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Rudy Prawira, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa perkara dugaan kekerasan terhadap anak itu kini ditangani penyidik Satreskrim Polres Lampung Barat.
"Tim URC Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengamankan terduga pelaku kekerasan terhadap anak berinisial MAB di wilayah Balik Bukit. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegas Rudy.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lampung Barat masih melengkapi administrasi penyidikan serta melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status hukum terduga pelaku. Polisi juga telah melakukan koordinasi awal dengan Kejaksaan Negeri Lampung Barat guna mempersiapkan tahapan proses hukum selanjutnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan. Terlebih, korban masih berusia 12 tahun dan mengalami luka fisik akibat dugaan tindakan tersebut.
Penanganan perkara ini diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjadi perhatian bersama agar lingkungan masyarakat tetap aman dan memberikan perlindungan bagi anak-anak. (*)