LAMPUNG UTARA — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Utara resmi diperpanjang mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026. Perpanjangan ini disampaikan langsung oleh Kepala UPTD Samsat Wilayah VI Kotabumi, Mohammad Arifin, pada Selasa, 1 September 2026.
Kebijakan tersebut diambil setelah melihat respons positif serta tingginya antusiasme masyarakat selama pelaksanaan tahap pertama yang bergulir pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Mohammad Arifin menjelaskan bahwa terjadi peningkatan signifikan pada jumlah kendaraan yang mendaftar selama program berlangsung:
-
Rata-rata Sebelum Pemutihan (Januari–Mei): 2.662 unit per bulan.
Advertisements -
Rata-rata Setelah Pemutihan (Juni–Agustus): 4.217 unit per bulan.
-
Kenaikan: 1.554 unit per bulan atau melonjak sebesar 58,39 persen.
Secara keseluruhan, total kendaraan yang memanfaatkan program ini sejak 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 mencapai 25.961 unit. Dari jumlah tersebut, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus di kantor Samsat Induk Kotabumi tercatat lebih dari Rp9 miliar, di luar penerimaan dari Samsat Keliling (Samling) dan kantor layanan Kecamatan Bukit Kemuning.
Perpanjangan program pemberian keringanan ini telah ditetapkan oleh Gubernur Lampung melalui Surat Keputusan (SK) Nomor G/475/VI.03/HK/2026 tertanggal 1 September 2026 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.
Melalui program perpanjangan ini, Wajib Pajak yang taat membayar pajak sebelum 61 hari jatuh tempo berhak mendapatkan diskon sebesar 5 hingga 15 persen, serta bebas denda dan pembebasan pajak progresif.
Adapun skema pembebasan dan keringanan tunggakan pajak yang berlaku meliputi:
-
Tunggakan 1 Tahun/Lebih (Usia Kendaraan di Atas 20 Tahun): Hanya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan; sisa tunggakan dan denda dihapus total.
-
Tunggakan 1 Tahun/Lebih (Usia Kendaraan Sampai 20 Tahun): Membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama; sisa tunggakan dan denda dihapus.