Warga Taat Pajak Kendaraan di Lampung Dapat Diskon hingga 25 Persen

Selain program pemutihan tunggakan, Pemprov Lampung memberi insentif khusus bagi masyarakat yang disiplin membayar pajak kendaraan.
Hasan Saputra - Minggu, 21 Jun 2026 - 22:40 WIB
Program Pajak Kendaraan Lampung 2026, Diskon hingga 25 Persen untuk Warga Taat
Program Pajak Kendaraan Lampung 2026, Diskon hingga 25 Persen untuk Warga Taat - Ilustrasi Medialampung.co.id

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG UTARA – Pemerintah Provinsi Lampung kembali menghadirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang dinilai menguntungkan bagi masyarakat. Tidak hanya memberikan penghapusan tunggakan bagi kendaraan yang mati pajak selama bertahun-tahun, program ini juga memberikan penghargaan berupa diskon khusus bagi wajib pajak yang selama ini tertib memenuhi kewajibannya.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah VI Kotabumi, Mohammad Arifin, mengatakan program tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Lampung untuk membantu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Sesuai instruksi Pak Gubernur, untuk kendaraan yang menunggak pajak selama tiga tahun, lima tahun, atau lebih, sekarang diberikan keringanan. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan, sedangkan tunggakan tahun-tahun sebelumnya diputihkan. Untuk pembayaran tahun berjalan dan tunggakan yang ada, masyarakat hanya dikenakan pembayaran sebesar 50 persen," jelas Arifin, Minggu (21/6/2026).

Advertisements

Program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan tersebut berlaku selama tiga bulan, mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, pemerintah juga menyiapkan sejumlah insentif bagi wajib pajak yang selama ini disiplin membayar pajak kendaraan tepat waktu.

"Bagi wajib pajak yang selalu tepat waktu dan membayar sebelum jatuh tempo, diberikan potongan sebesar 5 persen," ujarnya.

Arifin menjelaskan, pemerintah juga memberikan penghargaan lebih besar kepada pemilik kendaraan yang memiliki riwayat kepatuhan pembayaran pajak dalam beberapa tahun terakhir.

Advertisements

"Kalau empat tahun terakhir riwayat pembayaran pajaknya tertib, kemudian pada tahun kelima kembali membayar tepat waktu, maka diberikan potongan sebesar 15 persen," katanya.

Tak hanya itu, insentif yang lebih besar juga diberikan kepada kendaraan yang telah berusia lebih dari satu dekade.

"Untuk kendaraan berusia lebih dari 10 tahun dan empat tahun terakhir rajin membayar pajak, diberikan diskon 20 persen. Sedangkan kendaraan berusia di atas 15 tahun mendapat potongan hingga 25 persen," tambahnya.

Berikut skema insentif yang diberikan dalam program tersebut:

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT Bandar Lampung

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements