Gaji ke-13 ASN Lampung Barat Cair Bulan Ini, Anggaran Rp21,4 Miliar Disiapkan

Sebanyak 4.433 ASN Lampung Barat akan menerima gaji ke-13 dengan total anggaran mencapai Rp21,42 miliar.
Lusiana Purba - Senin, 01 Jun 2026 - 17:53 WIB
BKAD Lampung Barat memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi 4.433 ASN akan direalisasikan secepatnya
BKAD Lampung Barat memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi 4.433 ASN akan direalisasikan secepatnya - Ilustrasi Medialampung.co.id

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG BARAT – Kabar gembira bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Barat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan direalisasikan paling cepat pada minggu kedua Juni 2026.

Untuk mendukung pembayaran tersebut, Pemkab Lampung Barat melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp21.424.051.508 atau sekitar Rp21,4 miliar yang akan disalurkan kepada 4.433 ASN penerima.

Kepala BKAD Lampung Barat, Sumadi, mengatakan proses pencairan gaji ke-13 saat ini sedang dipersiapkan dan menunggu penyelesaian tahapan administrasi sebelum dana ditransfer ke rekening para ASN.

“Pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 ASN. Pencairannya paling cepat pada minggu kedua bulan Juni sehingga dapat dimanfaatkan oleh para penerima, terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru,” ujar Sumadi.

Advertisements

Berdasarkan data BKAD, penerima gaji ke-13 terdiri dari:

  • 3.241 PNS dengan total anggaran Rp16.800.594.277.
  • 1.192 PPPK dengan total anggaran Rp4.623.457.231.

Dengan demikian, total anggaran yang dikucurkan Pemkab Lampung Barat untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 mencapai Rp21.424.051.508.

Menurut Sumadi, gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN, terutama untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga yang umumnya meningkat pada pertengahan tahun.

“Gaji ke-13 ini memang diperuntukkan membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak sekolah. Karena itu pemerintah berupaya agar pembayaran dapat dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Advertisements

Ia menambahkan, proses pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Selain itu, pembayaran juga berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sumadi memastikan ketersediaan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 tidak akan mengganggu program pembangunan daerah maupun pelayanan publik yang sedang berjalan.

“Anggaran sudah dipersiapkan dan tersedia. Jadi ASN tidak perlu khawatir karena hak mereka akan dibayarkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements