Sementara itu, jalur prestasi memperoleh kuota minimal 30 persen yang terbagi menjadi prestasi akademik dan non-akademik. Prestasi akademik dinilai berdasarkan nilai rapor selama lima semester serta surat keterangan peringkat dari sekolah asal.
Sedangkan prestasi non-akademik dinilai melalui sertifikat atau piagam kejuaraan yang akan dikonversi sesuai ketentuan dalam petunjuk teknis pelaksanaan SPMB.
Untuk jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua, kuota yang disediakan maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah.
Ramdan berharap seluruh proses SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon murid untuk mengakses pendidikan.
"Kami menghimbau orang tua dan calon peserta didik memperhatikan jadwal pendaftaran serta menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan agar proses seleksi berjalan lancar," tandasnya.