PESISIR BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah. Kurang dari satu bulan sejak laporan diterima, Tim Tekab 308 berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (24), warga Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam VIVO Y31d Pro berwarna abu-abu gelap yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim Tekab 308 setelah menerima laporan dari korban.
"Setelah menerima laporan polisi, anggota langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan para saksi, serta melacak keberadaan barang bukti. Berkat informasi yang diperoleh di lapangan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Iptu Meidy.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/116/VII/2026/SPKT/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung tertanggal 9 Juli 2026. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan telepon genggam milik korban yang kemudian mengarah kepada terduga pelaku.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Tekab 308 bergerak dan berhasil menangkap MR pada Jumat, 10 Juli 2026.
Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah. Korban, Doni Aprianda, seorang pelajar asal Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, kehilangan satu unit telepon genggam VIVO Y31d Pro yang baru dibelinya sehari sebelum kejadian.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.299.000.
"Dalam penangkapan itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam VIVO Y31d Pro berwarna abu-abu gelap beserta kotak asli telepon genggam dengan nomor IMEI yang sesuai. Barang bukti tersebut kini disita untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian perkara," jelasnya.
Menurut Iptu Meidy, penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan penanganan perkara sesuai prosedur. Mulai dari menerima laporan polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa pelapor dan para saksi, mengamankan barang bukti, hingga melengkapi administrasi penyidikan.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
"Untuk tersangka saat ini sudah kami amankan di Polres Pesisir Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.