99 Dapur MBG di Bandar Lampung Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Menurut Febriana, pengurusan SLHS saat ini dilakukan secara daring melalui aplikasi Si Cantik Cloud guna mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan
Arif Setiawan - Kamis, 04 Jun 2026 - 13:56 WIB
Petugas menyiapkan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 99 dapur MBG di Kota Bandar Lampung telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, sementara sisanya masih dalam proses pengajuan dan verifikasi.
Petugas menyiapkan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 99 dapur MBG di Kota Bandar Lampung telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, sementara sisanya masih dalam proses pengajuan dan verifikasi. - Poto Arif Setiawan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Sebanyak 99 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Data tersebut tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung dari total 130 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG yang saat ini beroperasi di wilayah tersebut.

Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, mengatakan sebanyak 31 dapur lainnya masih berada dalam tahapan pengajuan sertifikat. Sebagian diantaranya telah mendaftar dan menunggu proses verifikasi, sementara beberapa lainnya belum melengkapi dokumen persyaratan.

“Ada yang sudah mendaftar dan masih proses, ada juga yang belum memasukkan berkas,” kata Febriana, Kamis, 4 Juni 2026.

Advertisements

Menurut Febriana, pengurusan SLHS saat ini dilakukan secara daring melalui aplikasi Si Cantik Cloud guna mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan.

Melalui mekanisme tersebut, pelaku usaha diwajibkan mengunggah seluruh dokumen persyaratan sebelum dilakukan proses verifikasi oleh DPMPTSP bersama Dinas Kesehatan.

“Setelah berkas diunggah, kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memperoleh rekomendasi kelayakan. Jika rekomendasi sudah keluar dan dokumen lengkap, tim teknis akan memproses hingga izin dapat diterbitkan dan diunduh langsung oleh pelaku usaha pada aplikasi,” ujarnya.

Selain layanan daring, DPMPTSP juga menyediakan layanan pendampingan di Mal Pelayanan Publik Kota Bandar Lampung bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang mengalami kendala selama proses pendaftaran.

Advertisements

Febriana menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan sejak tahap awal pengajuan hingga izin resmi diterbitkan.

Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban perizinan usaha, termasuk kepemilikan SLHS sebagai syarat pemenuhan standar kebersihan dan sanitasi dapur MBG.

“Setiap usaha wajib memiliki izin. Jika tidak, ada sanksi administratif mulai dari penutupan sementara hingga penutupan permanen,” tegasnya.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements