Mark Up Gerobak Listrik: Bongkar Sampai Tuntas Bukan Sekedar Omon-Omon

Temuan BPK atas kelebihan pembayaran pengadaan gerobak listrik UMKM di Bandar Lampung memicu desakan agar pengawasan DPRD dan penegakan hukum dilakukan secara transparan.
Krisna Jeri - Selasa, 21 Jul 2026 - 09:12 WIB
Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial Publik, dan Eksekutif Nasional AKKI, Benny N.A. Puspanegara, meminta pengusutan tuntas atas temuan BPK terkait dugaan kelebihan pembayaran pengadaan 100 unit gerobak listrik di Kota Bandar Lampung.
Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial Publik, dan Eksekutif Nasional AKKI, Benny N.A. Puspanegara, meminta pengusutan tuntas atas temuan BPK terkait dugaan kelebihan pembayaran pengadaan 100 unit gerobak listrik di Kota Bandar Lampung. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung terkait dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp629,7 juta dalam pengadaan 100 unit gerobak listrik untuk program bantuan UMKM di Kota Bandar Lampung terus menuai sorotan.

Kali ini, kritik datang dari Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial Publik, dan Eksekutif Nasional AKKI, Benny N.A. Puspanegara, yang meminta seluruh pihak mengawal temuan tersebut secara serius agar tidak berhenti pada polemik tanpa kepastian penyelesaian.

Menurut Benny, masyarakat kini semakin kritis terhadap setiap proyek pengadaan pemerintah.

Publik tidak hanya menilai manfaat program, tetapi juga mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Advertisements

"Sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat, setiap kali ada proyek atau pengadaan pemerintah, pertanyaan pertama yang muncul bukan lagi apa manfaatnya bagi rakyat, melainkan siapa yang paling diuntungkan? Ini bukan lahir dari ruang kosong, tetapi dari akumulasi panjang berbagai kasus yang membuat tingkat kepercayaan publik terus tergerus," ujar Benny.

Ia menilai dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, mulai dari mark up harga, permainan spesifikasi hingga berbagai modus lainnya, telah membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.

Benny secara khusus meminta Ketua Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung menunjukkan komitmen nyata apabila benar-benar ingin mengawal temuan tersebut.

Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD harus diwujudkan melalui langkah konkret, bukan berhenti pada rapat dengar pendapat (RDP) ataupun pernyataan kepada media.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

"Karena itu saya meminta Ketua Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung, apabila benar-benar serius merespons dugaan mark-up pengadaan gerobak listrik ini, buktikan kepada publik bahwa fungsi pengawasan DPRD masih hidup. Angkat persoalan ini sampai tuntas."

Ia juga kemudian mengingatkan agar pengawasan tidak hanya menjadi formalitas.

"Jangan berhenti pada RDP, konferensi pers, atau deretan kalimat normatif yang terdengar gagah di depan mikrofon tetapi kehilangan nyali ketika memasuki ruang pembuktian. Publik sudah terlalu sering menyaksikan sebuah kasus meledak bak petir di siang bolong, lalu perlahan menghilang seperti kabut yang ditelan kepentingan."

Menurut Benny, cara paling efektif untuk mengakhiri berbagai spekulasi adalah membuka seluruh dokumen pengadaan kepada publik.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements