ASN Ditangkap Polresta Bandar Lampung, Diduga Tipu Investasi Proyek Pengadaan Rp49,5 Juta

Polresta Bandar Lampung menangkap seorang ASN yang diduga menipu korban melalui modus investasi proyek pengadaan barang di instansi pemerintah.
Krisna Jeri - Senin, 20 Jul 2026 - 15:24 WIB
Polresta Bandar Lampung menangkap seorang ASN berinisial DNA yang diduga melakukan penipuan bermodus investasi proyek pengadaan barang di lingkungan pemerintah dengan kerugian korban mencapai Rp49,5 juta.
Polresta Bandar Lampung menangkap seorang ASN berinisial DNA yang diduga melakukan penipuan bermodus investasi proyek pengadaan barang di lingkungan pemerintah dengan kerugian korban mencapai Rp49,5 juta. - Ilustrasi

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial DNA (42) atas dugaan tindak pidana penipuan bermodus menawarkan kerja sama investasi proyek pengadaan barang di lingkungan pemerintah.

Pelaku diamankan pada Selasa 14 Juli 2026 siang setelah memenuhi surat panggilan penyidik di Mapolresta Bandar Lampung. 

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat korban pada Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Advertisements

"Pelaku kami amankan setelah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan. Saat memenuhi panggilan penyidik, yang bersangkutan kemudian diperiksa dan dilakukan penangkapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kompol Gigih Andri Putranto, Minggu 19 Juli 2026.

Kasus ini bermula pada Agustus 2024 ketika tersangka menawarkan kerja sama investasi kepada korban berinisial SR (49).

Saat itu, DNA mengaku membutuhkan investor untuk membiayai proyek pengadaan barang di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Kota Metro.

Untuk meyakinkan korban, tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen yang akan dibayarkan hanya dalam waktu tujuh hari setelah dana investasi diserahkan.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Tergiur dengan iming-iming tersebut, korban kemudian mentransfer dana secara bertahap ke rekening tersangka dalam beberapa kali transaksi selama periode 1 hingga 19 Agustus 2024. Total dana yang disetorkan korban mencapai Rp49,5 juta.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak pernah menerima keuntungan maupun pengembalian modal.

Merasa menjadi korban penipuan, SR kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandar Lampung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga proyek yang dijadikan alasan untuk meminta dana dari korban tidak berjalan sebagaimana yang disampaikan oleh tersangka.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements