BANDAR LAMPUNG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandar Lampung memastikan calon peserta didik yang belum berhasil lolos dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tetap memiliki kesempatan mengenyam pendidikan di sekolah negeri melalui mekanisme penempatan manual.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota Bandar Lampung agar tidak ada anak usia sekolah yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan di sekolah negeri.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, menyatakan hasil SPMB diumumkan secara daring. Setelah pengumuman, peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengikuti proses daftar ulang yang hanya berlangsung selama satu hari.
"Besok daftar ulangnya hanya sehari karena harus mengejar jadwal orientasi dan tahapan berikutnya," kata Ramdhan.
Setelah tahapan daftar ulang selesai, orang tua atau wali dari calon peserta didik yang belum diterima diminta segera mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk mengajukan penempatan.
Menurut Ramdhan, pihaknya akan lebih dahulu melakukan pendataan terhadap sekolah-sekolah negeri yang masih memiliki sisa daya tampung. Berdasarkan data tersebut, calon siswa akan ditempatkan pada sekolah yang kuotanya belum terpenuhi.
Meski demikian, ia menegaskan penempatan dilakukan berdasarkan ketersediaan kursi sehingga orang tua tidak dapat memilih sekolah tujuan.
"Kalau ada warga yang tidak diterima, silakan lapor ke dinas. Nanti akan kami fasilitasi masuk sekolah negeri, tetapi penempatannya disesuaikan dengan sekolah yang masih memiliki kuota," ujarnya.
Ramdhan menjelaskan, mekanisme penempatan tersebut tidak lagi menggunakan jalur seleksi SPMB seperti domisili, afirmasi, prestasi maupun mutasi karena seluruh tahapan penerimaan peserta didik telah berakhir.
"Proses SPMB sudah selesai. Jadi nanti tinggal dilakukan penempatan secara manual sesuai ketersediaan kursi di sekolah," jelasnya.
Disdik Kota Bandar Lampung baru dapat memastikan jumlah kursi yang masih tersedia setelah proses daftar ulang rampung. Data itu selanjutnya menjadi dasar dalam proses penempatan calon peserta didik ke sekolah negeri yang masih membutuhkan siswa.
Untuk mengajukan penempatan manual, orang tua atau wali diminta membawa seluruh dokumen pendaftaran yang telah digunakan saat mengikuti SPMB agar dapat diverifikasi oleh petugas Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.