BANDAR LAMPUNG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung memberikan penjelasan terkait banyaknya keluhan dari orang tua calon peserta didik yang anaknya tidak lolos Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 melalui jalur domisili.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, menegaskan perubahan jumlah kuota yang terlihat pada laman pendaftaran bukan berarti pemerintah mengurangi daya tampung sekolah selama proses seleksi berlangsung.
Menurutnya, total daya tampung tetap 100 persen, namun distribusi kuota antar jalur disesuaikan berdasarkan ketentuan dalam petunjuk teknis (juknis).
"Yang berubah bukan total kuotanya, tetapi pergeseran antar jalur. Misalnya kuota afirmasi bertambah karena jumlah pendaftar dari keluarga kurang mampu melebihi alokasi yang tersedia. Otomatis kuota jalur domisili menyesuaikan," kata Ramdhan, Selasa 7 Juli 2026.
Ia menjelaskan, SPMB memiliki empat jalur penerimaan, yakni afirmasi, prestasi, domisili, dan mutasi dengan proporsi yang telah diatur dalam juknis. Pemerintah Kota Bandar Lampung memprioritaskan pemenuhan hak pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu melalui jalur afirmasi.
Karena itu, apabila jumlah pendaftar jalur afirmasi melampaui kuota yang tersedia, penyesuaian dilakukan dengan mengalihkan sebagian kuota dari jalur lain, terutama jalur domisili.
“Menurut Ramdhan, mekanisme tersebut merupakan implementasi juknis, bukan perubahan aturan di tengah proses seleksi,”sambungnya.
Ia juga menjelaskan setiap SMP negeri memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda dalam komposisi penerimaan peserta didik. Sekolah dengan jumlah peminat tinggi dan prestasi akademik yang baik, seperti SMP Negeri 2 Bandar Lampung, tetap memerlukan proporsi jalur prestasi agar kualitas akademiknya dapat dipertahankan.
Mengenai mekanisme seleksi, Ramdhan mengatakan calon siswa yang tidak lolos melalui jalur prestasi masih dapat mengikuti seleksi melalui jalur domisili. Pada jalur tersebut, penentuan kelulusan didasarkan pada jarak tempat tinggal ke sekolah. Apabila terdapat calon siswa dengan jarak yang sama dan kuota telah terpenuhi, maka nilai rapor menjadi penentu kelulusan.
“Menanggapi adanya 11 laporan yang disampaikan ke Ombudsman serta tertundanya pengumuman hasil SPMB, Ramdhan memastikan seluruh proses pengumuman kini telah selesai,”tutupnya.