Gugatan Nikita Mirzani Ditolak, Reza Gladys Raih Kemenangan di PN Jakarta Selatan

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan gugatan Nikita Mirzani tidak terbukti dan memenangkan Reza Gladys.
Lusiana Purba - Kamis, 04 Jun 2026 - 15:48 WIB
Gugatan Nikita Mirzani Ditolak.
Gugatan Nikita Mirzani Ditolak. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

JAKARTA SELATAN – Perselisihan hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys.

Putusan tersebut menjadi kemenangan penting bagi pihak Reza Gladys yang sejak awal meyakini gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Selain menolak gugatan utama, majelis hakim juga mengabulkan sebagian gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan oleh Reza Gladys bersama dokter Attaubah Mufid.

Kabar kemenangan itu disampaikan kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring. Menurutnya, putusan hakim merupakan hasil dari proses pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh selama persidangan berlangsung.

Ia menjelaskan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi hukum dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan. Berdasarkan hasil pertimbangan tersebut, hakim menilai dalil-dalil yang diajukan pihak Nikita Mirzani tidak dapat dibuktikan sebagaimana yang tercantum dalam gugatan.

Advertisements

Bagi pihak tergugat, hasil sidang tersebut menjadi bentuk kepastian hukum yang diperoleh melalui mekanisme peradilan. Putusan itu sekaligus menjadi angin segar bagi Reza Gladys yang dalam beberapa waktu terakhir menghadapi proses hukum dan sorotan publik terkait perseteruannya dengan Nikita Mirzani.

Julianus mengatakan tim kuasa hukum sejak awal telah mempersiapkan pembelaan secara matang. Berbagai dokumen, bukti, dan argumentasi hukum dikumpulkan guna menunjukkan bahwa tuduhan yang diajukan penggugat tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk dikabulkan oleh pengadilan.

Menurutnya, hasil putusan tersebut menunjukkan bahwa hakim telah memeriksa dan menilai perkara secara objektif serta independen. Ia juga menegaskan bahwa proses hukum memberikan kesempatan yang sama kepada setiap pihak untuk menyampaikan bukti dan argumentasinya di persidangan.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam perkara ini berkaitan dengan dugaan pembelian produk yang menjadi bagian dari materi gugatan. Dalam persidangan, pihak Reza Gladys menilai penggugat tidak mampu menghadirkan bukti yang cukup untuk mendukung klaim tersebut.

Advertisements

Tim kuasa hukum Reza Gladys menganggap hal itu sebagai kelemahan mendasar dalam gugatan. Menurut mereka, setiap dalil dalam perkara perdata harus dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, isu mengenai ulasan atau review terhadap produk tertentu juga menjadi pembahasan selama persidangan. Pihak tergugat menilai klaim terkait aktivitas review tersebut tidak didukung bukti yang memadai sehingga sulit dibuktikan di hadapan majelis hakim.

Perkara yang melibatkan dua figur publik ini sejak awal menyita perhatian masyarakat. Nikita Mirzani dikenal sebagai artis yang kerap menjadi sorotan publik melalui berbagai aktivitas dan pernyataannya di media sosial. Sementara itu, Reza Gladys merupakan dokter kecantikan yang cukup dikenal di dunia estetika dan bisnis kecantikan.

Perseteruan keduanya kemudian berkembang menjadi sengketa hukum yang dipantau banyak pihak. Setiap perkembangan persidangan selalu menarik perhatian publik, terutama penggemar dan pengguna media sosial yang mengikuti jalannya perkara tersebut.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements