JAKARTA SELATAN – Upaya hukum yang ditempuh aktris Nikita Mirzani masih terus berlanjut. Tim kuasa hukumnya menyiapkan dua saksi ahli untuk memperkuat permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juli 2026.
Kehadiran dua ahli tersebut menjadi bagian penting dari strategi pembelaan yang disusun tim hukum. Mereka berharap keterangan para ahli mampu memberikan perspektif hukum yang komprehensif sehingga dapat memperkuat permohonan PK yang diajukan kepada Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengatakan kedua saksi ahli berasal dari bidang yang berkaitan langsung dengan perkara yang sedang dihadapi kliennya. Keduanya merupakan ahli hukum pidana yang memiliki kompetensi di bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Usman, kehadiran para ahli bukan sekadar memenuhi agenda persidangan, melainkan untuk memberikan penjelasan akademis dan yuridis mengenai aspek hukum yang menjadi dasar permohonan Peninjauan Kembali.
Selain mempersiapkan saksi ahli, tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani berkeinginan hadir langsung dalam persidangan. Ia ingin mengikuti seluruh jalannya sidang, mendengarkan keterangan para ahli, serta memahami argumentasi hukum yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Pihak kuasa hukum menilai kehadiran Nikita akan memberikan kesempatan baginya untuk mengikuti proses persidangan secara utuh sehingga dapat memahami materi yang menjadi dasar permohonan PK.
Atas dasar itu, tim hukum kembali mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar mengizinkan Nikita hadir di ruang sidang. Permintaan tersebut bukan kali pertama disampaikan, namun kembali diajukan karena dinilai penting bagi pemohon yang sedang mencari keadilan.
Menurut Usman, meskipun Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 menyatakan bahwa kehadiran pemohon Peninjauan Kembali bukan merupakan kewajiban, terdapat dasar hukum lain yang dapat dijadikan pertimbangan.
Tim kuasa hukum merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34 Tahun 2013 yang dinilai memberikan ruang bagi pentingnya kehadiran pemohon dalam proses hukum tertentu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, mereka berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan secara objektif.
Selain alasan hukum, permintaan menghadirkan Nikita juga didorong oleh upaya menjaga transparansi proses peradilan. Menurut tim kuasa hukum, selama ini muncul berbagai pandangan masyarakat yang mempertanyakan jalannya persidangan karena Nikita belum dapat mengikuti proses secara langsung.
Apabila permohonan tersebut dikabulkan, pihak kuasa hukum berharap masyarakat dapat melihat bahwa seluruh proses hukum berlangsung secara terbuka sesuai prinsip peradilan yang adil. Langkah itu juga diyakini mampu mengurangi berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Dalam kesempatan yang sama, Usman menegaskan bahwa perjuangan hukum yang ditempuh kliennya bukan untuk mencari simpati maupun belas kasihan.