BANDAR LAMPUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M Hermawan Eriadi. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 18 Juni 2026 sore.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Melati Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan M Hermawan Eriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M Hermawan Eriadi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp400 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.
Nilai tersebut dikurangi dengan uang yang telah disita dari terdakwa sebesar Rp1.000.000.516.
Majelis hakim menetapkan pembayaran uang pengganti tersebut harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila terdakwa tidak memenuhi kewajiban tersebut, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi kerugian negara.
Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka majelis hakim menjatuhkan pidana penjara tambahan selama dua tahun enam bulan.
Dalam putusan itu, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Majelis hakim sekaligus memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sementara itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen pengadaan, dokumen perencanaan anggaran, serta laporan hasil audit dikembalikan untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa lain, yakni Budi Kurnawan.
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.
