Terbukti Korupsi Dana PI, Mantan Direktur PT LEB Divonis 7 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada M Hermawan Eriadi dalam kasus korupsi dana PI 10 persen PT LEB.
Krisna Jeri - Kamis, 18 Jun 2026 - 19:23 WIB
Sidang putusan kasus korupsi dana Participating Interest 10 persen PT Lampung Energi Berjaya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 18 Juni 2026.
Sidang putusan kasus korupsi dana Participating Interest 10 persen PT Lampung Energi Berjaya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 18 Juni 2026. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M Hermawan Eriadi. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 18 Juni 2026 sore.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Melati Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan M Hermawan Eriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M Hermawan Eriadi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp400 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Advertisements

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.

Nilai tersebut dikurangi dengan uang yang telah disita dari terdakwa sebesar Rp1.000.000.516.

Majelis hakim menetapkan pembayaran uang pengganti tersebut harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila terdakwa tidak memenuhi kewajiban tersebut, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi kerugian negara.

Advertisements

Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka majelis hakim menjatuhkan pidana penjara tambahan selama dua tahun enam bulan.

Dalam putusan itu, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Majelis hakim sekaligus memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sementara itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen pengadaan, dokumen perencanaan anggaran, serta laporan hasil audit dikembalikan untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa lain, yakni Budi Kurnawan.

Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT Bandar Lampung

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements