JAKARTA SELATAN – Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada penyampaian alasan-alasan hukum yang menjadi dasar permohonan PK dari pihak pemohon.
Nikita Mirzani tidak menghadiri persidangan secara langsung. Dalam sidang tersebut, ia diwakili tim kuasa hukum yang dipimpin Usman Lawara.
Menurut kuasa hukum, permohonan PK diajukan karena masih terdapat sejumlah hal yang dinilai layak dipertimbangkan kembali meski perkara tersebut telah diputus hingga tingkat kasasi.
Usman Lawara mengatakan perjuangan hukum yang ditempuh kliennya tidak semata didasarkan pada aspek yuridis, tetapi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Ia menyoroti kondisi keluarga Nikita, khususnya ketiga anaknya yang disebut turut merasakan dampak dari proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menjelaskan, selama ini Nikita berperan sebagai ibu tunggal yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan keluarga. Karena itu, proses hukum yang dihadapi dinilai memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan anak-anaknya.
Dalam keterangannya kepada awak media usai sidang, Usman mengaku sempat terbawa emosi saat membacakan permohonan PK di hadapan majelis hakim. Menurutnya, seluruh argumentasi hukum yang telah disusun diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pengadilan.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai seluruh alasan yang diajukan secara objektif. Mereka juga berharap mekanisme PK memberikan kesempatan untuk meninjau kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila ditemukan alasan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 8 Juli 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan pihak pemohon. Keterangan ahli tersebut diharapkan dapat memperkuat dasar hukum dalam permohonan PK.
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula pada November 2024 setelah muncul ulasan negatif mengenai produk perawatan kulit milik dokter Reza Gladys di media sosial TikTok. Nikita kemudian turut memberikan kritik terhadap produk tersebut.
Setelah itu, terjadi komunikasi antara pihak Reza Gladys dan Mail yang merupakan asisten Nikita Mirzani. Dalam komunikasi tersebut muncul dugaan permintaan uang sebagai syarat menghentikan pembahasan mengenai produk tersebut. Nilai yang disebut dalam perkara ini mencapai Rp4 miliar.
Merasa menjadi korban pemerasan, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan Mail ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Pada Maret 2025, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum menuntut hukuman 11 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara disertai denda Rp1 miliar.