JAKARTA SELATAN – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti putusan hukum yang membuat hukuman artis Nikita Mirzani bertambah dari empat tahun menjadi enam tahun penjara pada tingkat banding. Menurutnya, publik berhak mengetahui dasar pertimbangan hukum yang digunakan dalam perubahan vonis tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Rieke saat menghadiri sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Kehadiran politikus sekaligus aktris senior tersebut menarik perhatian publik. Namun, Rieke menegaskan kehadirannya bukan untuk mencampuri kewenangan hakim maupun memengaruhi jalannya persidangan, melainkan menjalankan fungsi pengawasan sebagai anggota DPR RI.
Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai proses penegakan hukum yang berlangsung.
Rieke menjelaskan bahwa pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara disertai denda Rp1 miliar.
Selanjutnya, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan tersebut ditolak sehingga putusan banding tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Rieke, perubahan hukuman dari empat tahun menjadi enam tahun itulah yang memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Dalam negara hukum, transparansi menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Karena itu, pertanyaan mengenai dasar perubahan vonis merupakan hal yang wajar,” ujarnya.
Advertisements
Ia menegaskan bahwa pertanyaan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai tuduhan terhadap institusi maupun aparat penegak hukum. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari fungsi kontrol dan pengawasan yang menjadi hak masyarakat maupun wakil rakyat.
Menurut Rieke, keterbukaan informasi terkait proses hukum justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Selain menyoroti peningkatan hukuman, Rieke juga memberikan perhatian terhadap proses kasasi yang dinilai berlangsung relatif cepat. Berdasarkan data yang diperolehnya, berkas perkara diterima Mahkamah Agung pada Januari 2026 dan didistribusikan kepada majelis hakim pada Maret 2026.
Menariknya, hanya satu hari setelah distribusi kepada majelis hakim, putusan kasasi telah diterbitkan. Kondisi tersebut, menurut Rieke, menimbulkan rasa ingin tahu publik mengenai proses pemeriksaan perkara di tingkat kasasi.
