PESISIR BARAT – Jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui mengikuti pengarahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan secara virtual pada Kamis (4/6/2026). Kegiatan yang diikuti seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Indonesia itu menjadi momentum untuk memperkuat komitmen menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, serta memberikan pelayanan yang humanis kepada warga binaan.
Pengarahan yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Rutan Kelas IIB Krui dari aula rutan setempat. Dalam kesempatan itu, pimpinan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan sejumlah penekanan penting terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Kepala Rutan Kelas IIB Krui, Nixwanto, A.Md.IP., SH., M.Si., mengatakan bahwa arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan menjadi pedoman bagi seluruh petugas dalam menjalankan tugas secara profesional dan penuh tanggung jawab.
Menurutnya, salah satu poin utama yang ditekankan dalam pengarahan tersebut adalah pentingnya menjaga integritas sebagai fondasi utama dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Seluruh jajaran diminta menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi merusak citra institusi maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan.
“Pimpinan menegaskan agar seluruh jajaran senantiasa menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme kerja, serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi. Arahan ini menjadi pengingat bagi seluruh petugas untuk terus bekerja sesuai aturan dan kode etik yang berlaku,” katanya.
Selain aspek integritas, pengarahan tersebut juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan. Petugas diminta terus mengedepankan pendekatan humanis dalam menjalankan tugas pembinaan tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan maupun lembaga pemasyarakatan.
Nixwanto menjelaskan bahwa pelayanan yang baik dan berorientasi pada pembinaan merupakan salah satu kunci keberhasilan sistem pemasyarakatan. Karena itu, seluruh petugas diharapkan mampu menjalankan tugas dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan sekaligus menjaga disiplin dan profesionalisme.
“Petugas juga diminta untuk memberikan pelayanan yang humanis kepada warga binaan. Prinsip pembinaan harus tetap menjadi prioritas sehingga tujuan pemasyarakatan dapat tercapai dengan baik,” jelasnya.
Advertisements
Dalam pengarahan tersebut, pimpinan juga memberikan perhatian khusus terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran handphone ilegal serta narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Seluruh satuan kerja diminta meningkatkan pengawasan dan segera melakukan pembenahan apabila ditemukan potensi permasalahan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Menurut Nixwanto, pengawasan terhadap barang-barang terlarang merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan di dalam rutan maupun lapas. Karena itu, arahan pimpinan tersebut akan terus menjadi perhatian dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh jajaran.
“Pengawasan terhadap peredaran handphone ilegal dan narkoba menjadi salah satu fokus yang kembali ditekankan oleh pimpinan. Seluruh jajaran diminta melakukan langkah-langkah pencegahan secara maksimal serta segera melakukan pembenahan apabila ditemukan permasalahan di lingkungan kerja,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam pengarahan itu juga ditegaskan pentingnya peran Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam melakukan pengawasan, pembinaan, serta penegakan disiplin terhadap seluruh pegawai. Langkah tersebut dinilai penting untuk memulihkan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.