Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Pasar Krui, Motor Disembunyikan di Rumah Kos

Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah bersama Tekab 308 Polres Pesbar mengungkap kasus curanmor dan menangkap satu pelaku.
Yogi Astrayuda - Senin, 25 Mei 2026 - 09:54 WIB
Polres Pesbar amankan pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Polres Pesbar amankan pelaku pencurian kendaraan bermotor. - Foto Dok Polres Pesisir Barat

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

PESISIR BARAT – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah bersama Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat (Pesbar) berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial Z (45).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana melalui Kasat Reskrim Iptu Meidy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kasus pencurian tersebut dilaporkan oleh korban bernama Rori Ariando, warga Pekon Lok, Kecamatan Pulau Pisang, Kabupaten Pesisir Barat. Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 2 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Pagar Baru, Kelurahan Pasar Krui.

Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi F 5954 PAG diparkir di teras rumah pada Minggu malam sekitar pukul 18.00 WIB dalam kondisi tidak dikunci stang. Saat dini hari, korban sempat mendengar suara dari arah teras rumah, namun tidak menaruh curiga.

Advertisements

Keesokan paginya sekitar pukul 06.00 WIB, kendaraan tersebut diketahui telah hilang. Korban bersama keluarga dan warga sekitar sempat melakukan pencarian, tetapi sepeda motor tidak ditemukan sehingga kasus itu dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di sebuah rumah kos di Pekon Way Redak, Kecamatan Pesisir Tengah. Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Z tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor milik korban. Saat menjalani pemeriksaan, Z mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya berinisial D dan A.

Kasat Reskrim menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, A bertugas mengambil dan menuntun sepeda motor ke pinggir jalan. Selanjutnya, Z bersama D membongkar bodi kendaraan dan menyambungkan kabel starter hingga sepeda motor dapat dihidupkan.

Advertisements

“Setelah berhasil dibawa kabur, kendaraan tersebut kemudian disembunyikan di tempat kos pelaku,” jelasnya.

Menurut Iptu Meidy Hariyanto, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan secara intensif.

“Setelah menerima informasi terkait keberadaan pelaku, tim langsung melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan salah satu pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan dua rekannya. Saat ini kasus masih terus dikembangkan untuk melengkapi proses penyidikan,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements