LAMPUNG BARAT – Kebijakan pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) terkait pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menuai perhatian publik. Dalam aturan terbaru, setiap SPPG atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapatkan insentif sebesar Rp6 juta per hari.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan program MBG tahun anggaran 2026. Insentif diberikan kepada mitra penyedia fasilitas SPPG, baik perorangan maupun badan hukum yang terlibat dalam penyediaan layanan.
Dalam aturan itu dijelaskan, insentif diberikan selama enam hari dalam sepekan dan berlaku hingga dua tahun sejak SPPG mulai beroperasi. Setelah periode tersebut, pemerintah akan melakukan evaluasi lanjutan.
Menariknya, BGN tetap menyalurkan insentif kepada ribuan SPPG yang saat ini masih ditutup sementara. Penutupan ini umumnya disebabkan belum terpenuhinya standar sanitasi, seperti belum tersedianya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan belum adanya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa insentif tetap diberikan karena pengelola SPPG masih memiliki tanggung jawab yang harus diselesaikan meski operasional dihentikan sementara.
Dana tersebut, lanjutnya, digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan, seperti pelatihan tenaga kerja serta pemenuhan standar operasional yang ditetapkan pemerintah sebelum dapur kembali beroperasi.
BGN menegaskan, SPPG yang telah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk sistem pengolahan limbah dan sertifikasi sanitasi, akan segera diizinkan kembali beroperasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar kesehatan dan keselamatan.
Kebijakan ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat, terutama terkait efektivitas pemberian insentif kepada fasilitas yang belum beroperasi. Meski demikian, pemerintah menilai langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kesiapan dan kualitas layanan program nasional tersebut.