Tanpa KTP Lama, Warga Tetap Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Lampung

Bapenda Lampung hadirkan kemudahan bayar pajak kendaraan tanpa KTP lama untuk tingkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dedi Andrian - Jumat, 01 Mei 2026 - 14:36 WIB
Pemprov Lampung menghadirkan kebijakan baru yang memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama.
Pemprov Lampung menghadirkan kebijakan baru yang memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan terobosan baru dalam pelayanan pajak kendaraan bermotor.

Mulai Mei hingga Desember 2026, masyarakat kini dapat membayar pajak tahunan kendaraan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama.

Kepala Bapenda Lampung, Saipul, menjelaskan kebijakan ini bertujuan mempermudah layanan sekaligus menjawab kendala yang kerap dihadapi wajib pajak.

Ia mengatakan, persyaratan KTP pemilik lama selama ini sering menjadi hambatan, terutama bagi kendaraan yang telah berpindah tangan namun belum dilakukan proses balik nama.

Advertisements

“Melalui program ini, masyarakat tetap bisa membayar pajak tahunan meskipun tidak memiliki KTP pemilik lama. Ini merupakan bentuk kemudahan agar masyarakat tetap patuh membayar pajak,” ujar Saipul, Jumat (1 Mei 2026).

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak cukup menyiapkan KTP pemilik baru, STNK asli, serta mengisi surat pernyataan.

Surat tersebut berisi komitmen untuk melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.

Saipul menegaskan, kebijakan ini tidak hanya mempermudah administrasi, tetapi juga mendorong masyarakat untuk segera menertibkan legalitas kepemilikan kendaraan.

Advertisements

“Harapannya, masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Selain membayar pajak, ke depan juga dapat melakukan balik nama agar data kendaraan lebih tertib,” tambahnya.

Program ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor, sekaligus memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan di Lampung.

Bapenda Lampung mengimbau masyarakat untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat dan memanfaatkan program tersebut selama periode berlangsung.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan WhatsApp Bapenda Lampung di nomor 0852-6788-4488.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements