Pemkab Pesbar Mulai Distribusi SPPT PBB-P2 2026, Warga Diajak Taat Pajak

Distribusi SPPT PBB-P2 Tahun 2026 menjadi langkah strategis Pemkab Pesisir Barat dalam meningkatkan PAD dan kualitas pelayanan publik.
Yogi Astrayuda - Sabtu, 06 Jun 2026 - 21:14 WIB
WAKIL BUPATI Pesbar Irawan Topani saat menyalurkan SPPT PBB di Kecamatan Pesisir Utara.
WAKIL BUPATI Pesbar Irawan Topani saat menyalurkan SPPT PBB di Kecamatan Pesisir Utara. - Foto Dok Diskominfotiksan Pesisir Barat

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

PESISIR BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 kepada pemerintah pekon secara bertahap.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan dalam mendukung berbagai program pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Wakil Bupati Pesisir Barat, Irawan Topani, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pendataan, penetapan, hingga penyusunan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Tahun 2026. Menurutnya, tahapan tersebut memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan pajak daerah berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Upaya ini menjadi fondasi penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya.

Advertisements

Irawan menegaskan distribusi SPPT harus dilakukan secara cepat, tepat, dan akurat agar dapat segera diterima oleh seluruh wajib pajak. Ia juga meminta pemerintah pekon dan jajaran terkait untuk aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan.

Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Selain itu, edukasi juga dapat mendukung pemutakhiran data objek pajak secara berkala sehingga data perpajakan tetap valid dan akurat.

Dengan tingkat kepatuhan wajib pajak yang semakin baik serta data objek pajak yang terus diperbarui, penerimaan daerah dari sektor pajak diharapkan dapat meningkat dari tahun ke tahun. Kondisi tersebut akan memberikan dampak positif terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Lebih lanjut, Irawan menilai keberhasilan optimalisasi penerimaan pajak daerah tidak dapat dicapai hanya oleh pemerintah. Dukungan seluruh perangkat daerah, pelaku usaha, serta masyarakat menjadi faktor penting dalam mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan.

Advertisements

Karena itu, diperlukan sinergi dan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola perpajakan yang jujur, transparan, dan akuntabel. Dengan pengelolaan yang baik, manfaat pajak yang dibayarkan masyarakat dapat dirasakan secara nyata melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta berbagai program kesejahteraan lainnya.

“Manfaat pajak harus benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat. Saya yakin, dengan kesadaran dan komitmen bersama, target penerimaan pajak daerah Tahun 2026 dapat kita capai bahkan lampaui,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat menjadikan pembayaran pajak sebagai budaya dan tanggung jawab bersama dalam mendukung kemajuan daerah.

“Pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi merupakan investasi bagi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesisir Barat,” pungkasnya. (*)

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements