PESISIR BARAT – Jajaran Polsek Ngaras, Polres Pesisir Barat (Pesbar), berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngambur dan sekitarnya. Seorang tersangka utama berinisial DG diamankan setelah sempat melarikan diri hingga ke Provinsi Bangka Belitung.
Kapolsek Ngaras, Iptu Doni Dermawan D., S.Psi., M.M., mendampingi Kapolres Pesbar AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi terkait pencurian kendaraan bermotor dan barang berharga milik warga Pekon Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur.
Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/10/V/2026/SPKT/Polsek Ngaras/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung tertanggal 11 Mei 2026 dengan pelapor Bayu Suyatno bin Mansur. Sementara laporan kedua bernomor LP/B/11/V/2026/SPKT/Polsek Ngaras/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung tertanggal 18 Mei 2026 dengan pelapor Sigit Heri Hartanto.
“Setelah menerima laporan dari para korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap perkara tersebut,” kata Kapolsek.
Salah satu aksi pencurian terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di rumah Bayu Suyatno di Dusun Sumber Mukti, Pekon Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur.
Sebelum kejadian, korban diketahui berkumpul bersama sejumlah rekannya hingga malam hari. Sekitar pukul 23.30 WIB, rekan-rekan korban pulang dan korban kemudian tidur tanpa mengunci pintu depan rumah.
Saat terbangun dini hari, korban mendapati handphone miliknya hilang. Selain itu, sepeda motor milik ayah korban yang berada di ruang tamu juga sudah raib.
“Korban melihat pintu depan dan pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka, kemudian korban membangunkan ayahnya dan menyampaikan bahwa rumah mereka telah dimasuki pencuri,” jelasnya.
Polisi juga menangani kasus pencurian lain yang terjadi pada Minggu, 5 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di lokasi yang sama. Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil satu unit handphone Xiaomi warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam bernomor polisi B 6835 PRZ.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat Unit Reskrim Polsek Ngaras yang dipimpin Ipda Yanri Hidayat, S.H., M.H., melakukan penyidikan terhadap dua terduga penadah, yakni AS warga Pekon Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur dan AW warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan.
“Berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan para terduga penadah, diketahui bahwa pelaku utama pencurian adalah saudara DG,” ujarnya.
Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa tersangka melarikan diri ke Provinsi Bangka Belitung. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Ngaras berkoordinasi dengan Polsek Merawang, Polres Bangka, Polda Bangka Belitung untuk melakukan pengejaran.