BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan sejumlah keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2026.
Program tersebut meliputi pembebasan denda tunggakan hingga pengurangan pokok pajak mencapai 100 persen bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Selain pembebasan denda tunggakan, Pemkot Bandar Lampung juga memberikan pengurangan pokok PBB tahun 2026 berdasarkan besaran ketetapan pajak yang dimiliki wajib pajak.
Wajib pajak dengan ketetapan PBB mulai dari Rp 0 hingga Rp 150 ribu mendapatkan pengurangan sebesar 100 persen atau dibebaskan dari kewajiban membayar PBB. Sementara itu, wajib pajak dengan ketetapan Rp 150.001 hingga Rp 300 ribu memperoleh pengurangan sebesar 50 persen.
Adapun wajib pajak dengan ketetapan Rp 300.001 hingga Rp 500 ribu mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 30 persen.
Yusnadi mengatakan kebijakan tersebut ditujukan bagi masyarakat pemilik objek pajak dengan nilai ketetapan rendah agar beban pembayaran pajak menjadi lebih ringan.
"Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran membayar pajak tepat waktu," ujarnya.
Di sisi lain, Bapenda Kota Bandar Lampung juga terus memperluas kemudahan pembayaran PBB melalui berbagai kanal layanan yang tersedia.
Saat ini masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui Bank Lampung, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Blibli, hingga aplikasi DANA. Selain itu, tersedia pula layanan pembayaran menggunakan QRIS dan virtual account melalui platform digital Bapenda maupun Bank Lampung.
Bapenda mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program keringanan tersebut dan melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada 30 Juni 2026.
Menurut Yusnadi, penerimaan pajak daerah yang terkumpul nantinya akan kembali digunakan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Bandar Lampung.