BANDAR LAMPUNG — Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial YI (41), warga Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, atas dugaan tindak pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 6 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi di kamar mandi sebuah masjid yang berada di wilayah Kecamatan Tanjung Senang.
Terduga pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung itu diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang setelah perbuatannya diketahui oleh orang tua korban dan warga sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Tanjung Senang Iptu Andri Saputra menjelaskan, peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.
“Pelaku melihat korban yang sedang berada di teras masjid, lalu mendekati dan langsung menggendong korban masuk ke kamar mandi masjid,” ujar Iptu Andri saat dikonfirmasi, Jumat 15 Mei 2026.
Setibanya di dalam kamar mandi yang pintunya tertutup, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Korban yang merasa ketakutan kemudian meminta untuk keluar. Pelaku lantas melepaskan korban dan memberikan uang sebesar empat ratus rupiah berupa dua keping uang logam pecahan dua ratus rupiah.
“Pelaku sempat berpesan kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” lanjutnya.
Setelah berhasil keluar dari kamar mandi, korban langsung pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
Mendengar pengakuan anaknya, pihak keluarga bersama saksi di lokasi segera mendatangi pelaku yang masih berada di sekitar masjid.
Warga kemudian mengamankan terduga pelaku sebelum membawanya ke Mapolsek Tanjung Senang untuk diproses lebih lanjut.
“Warga yang datang langsung ikut mengamankan pelaku. Tidak lama kemudian anggota piket Reskrim bersama Bhabinkamtibmas tiba di lokasi dan membawa pelaku ke Polsek Tanjung Senang,” jelas Andri.