Pemkot Bandar Lampung Berikan Keringanan PBB 2026, Pengurangan Pajak hingga 100 Persen

Di sisi lain, Bapenda Kota Bandar Lampung juga terus memperluas kemudahan pembayaran PBB melalui berbagai kanal layanan yang tersedia
Arif Setiawan - Senin, 08 Jun 2026 - 14:50 WIB
Pemkot Bandar Lampung memberikan berbagai keringanan PBB-P2 tahun 2026, mulai dari pembebasan denda tunggakan hingga pengurangan pokok pajak sampai 100 persen bagi wajib pajak tertentu.
Pemkot Bandar Lampung memberikan berbagai keringanan PBB-P2 tahun 2026, mulai dari pembebasan denda tunggakan hingga pengurangan pokok pajak sampai 100 persen bagi wajib pajak tertentu. - Poto Arif Setiawan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

"Pendapatan pajak daerah akan kembali digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Bandar Lampung," tuturnya.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements