Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali.
“Pelaku mengaku sudah sekitar satu bulan menjalankan aktivitas tersebut. Barang dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp30 ribu hingga Rp100 ribu per paket,” ungkapnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul narkotika tersebut serta memburu pemasoknya.
“Kami masih mendalami jaringan pemasok dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan pelaku merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas,” tegas AKP Anton.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas selempang, 14 paket tembakau sintetis, dan satu unit timbangan digital.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.
