BANDAR LAMPUNG – Polresta Bandar Lampung membeberkan kronologis meninggalnya JI, buronan kasus pencurian kendaraan bermotor bersenjata api, yang tewas usai ditembak petugas saat proses pengembangan perkara, Rabu 03 Juni 2026.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa JI merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara pencurian dengan kekerasan yang telah lama menjadi target penindakan aparat kepolisian.
“Berawal dari laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, yakni JI yang saat itu berstatus DPO,” kata Gigih.
Berdasarkan hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi bahwa JI bersembunyi di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan awal.
“Ternyata pelaku berada di Jabung, Lampung Timur. Selanjutnya kami lakukan penangkapan dan membawa pelaku untuk proses pengembangan,” ujarnya.
Menurut Gigih, JI bukan pelaku kejahatan biasa. Ia diketahui merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor bersenjata api yang sebelumnya telah diungkap di wilayah Tangerang.
Bahkan, pelaku pernah menodongkan senjata api kepada anggota Polresta Bandar Lampung saat melancarkan aksinya.
Saat dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas, JI diduga melakukan perlawanan aktif terhadap petugas. Aksi tersebut menyebabkan seorang anggota kepolisian mengalami luka.
Tidak hanya itu, pelaku juga mencoba melarikan diri meskipun telah berada dalam pengawasan ketat aparat.
“Pada saat pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Anggota kami sempat mengalami luka akibat perlawanan tersebut,” ungkap Gigih.
Petugas mengaku telah memberikan tembakan peringatan sesuai prosedur. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pelaku yang tetap berupaya meloloskan diri.