BANDAR LAMPUNG – Niat polisi merespons laporan perkelahian di wilayah Kecamatan Teluk Betung Utara justru berujung pada terbongkarnya dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Seorang mahasiswa berinisial WTH (19) diamankan petugas bersama 14 paket tembakau sintetis yang diduga siap edar.
Kapolsek Teluk Betung Utara, AKP Anton Saputra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait keributan di Jalan P.M. Noer, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Teluk Betung Utara langsung mendatangi lokasi guna mengamankan situasi.
“Awalnya anggota menerima laporan adanya perkelahian. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati adanya keributan antara dua orang pria yang sebelumnya melakukan transaksi COD ponsel,” kata AKP Anton Saputra, Minggu 14 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keributan bermula saat WTH hendak menjual telepon genggam miliknya kepada seorang pria melalui sistem cash on delivery (COD).
Namun, pembeli mempersoalkan kondisi ponsel karena kelengkapannya dinilai tidak sesuai kesepakatan. Perdebatan pun memanas hingga berujung cekcok dan perkelahian.
“Pelaku sempat memukul lawannya menggunakan batu dan melakukan pengejaran dengan membawa senjata tajam. Beruntung aksi tersebut berhasil dilerai warga sekitar sebelum menimbulkan korban lebih serius,” ujar Kapolsek.
Setelah situasi berhasil dikendalikan, polisi mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan. Dari penggeledahan tas selempang milik WTH, petugas menemukan 14 paket tembakau sintetis, terdiri dari empat paket ukuran sedang dan sepuluh paket ukuran kecil.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar dan mengemas narkotika sebelum diedarkan.
“Kami menemukan empat paket sedang dan sepuluh paket kecil tembakau sintetis di dalam tas pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya,” jelas AKP Anton.
Kepada penyidik, WTH mengaku membeli tembakau sintetis melalui media sosial dengan nilai transaksi sekitar Rp3 juta.
