BANDAR LAMPUNG – Penanganan kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi merek Minyakita oleh oknum yang diduga ASN hingga kini masih menyisakan tanda tanya.
Pasalnya, meski dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, belum ada kejelasan terkait penahanan terhadap keduanya.
Seblumnya, Pihak Polresta Bandar Lampung menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dimana Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman guna memperkuat konstruksi kasus.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Proses penyidikan masih berjalan. Sampai saat ini kami telah memeriksa 12 orang saksi dan menetapkan dua orang tersangka, yakni YAP selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera dan ALS yang berperan sebagai pemodal,” ujar Kompol Gigih Andri Putranto, Jumat 05 Juni 2026.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan polisi Nomor: LP/A/8/V/2026/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG tertanggal 21 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penggerebekan sebuah gudang milik CV Anugerah Langkah Sejahtera yang berlokasi di Jalan Ragom Gawi, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung, pada Rabu 20 Mei 2026.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan minyak goreng bersubsidi.
Saat pengecekan di lokasi, petugas mendapati aktivitas bongkar muat Minyakita yang diketahui berasal dari Bengkulu dan direncanakan akan dikirim ke wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1.304 dus Minyakita kemasan 1 liter, 107 dus Minyakita kemasan 2 liter, serta 69 kantong plastik berisi Minyakita kemasan 1 liter.
Selain itu, turut diamankan satu unit mobil L300, satu unit truk Isuzu Elf, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, dokumen pengeluaran barang, serta buku catatan distribusi dan penjualan Minyakita.
