Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga memperdagangkan Minyakita dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. CV Anugerah Langkah Sejahtera sendiri diketahui bergerak di bidang perdagangan sembako.
Penyidik menduga terdapat penyimpanan dan perdagangan Minyakita yang tidak sesuai dengan mekanisme distribusi barang kebutuhan pokok.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pelaku usaha yang memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta dugaan penimbunan barang kebutuhan pokok.
Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Namun demikian, saat dikonfirmasi terkait status penahanan kedua tersangka, Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, Agustina Nilawati, belum memberikan penjelasan yang jelas.
Saat dihubungi oleh tim MEDIALAMPUNG.CO.ID, ia hanya memberikan jawaban singkat.
“Waalaikumsalam,” ujarnya pada Selasa, 16 Juni 2026 tanpa menanggapi pertanyaan mengenai apakah kedua tersangka telah ditahan atau belum.
Hingga kini, publik masih menantikan kejelasan langkah hukum lanjutan dari kepolisian terkait penahanan para tersangka dalam kasus yang dinilai merugikan masyarakat tersebut.
