LAMPUNG BARAT – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa akan melelang Barang Milik Negara (BMN) berupa satu paket inventaris kantor yang telah mengalami kerusakan berat. Lelang tersebut dilaksanakan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung dengan mekanisme penawaran terbuka (open bidding) secara daring.
Pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026. Masyarakat yang berminat dapat mengajukan penawaran melalui situs resmi lelang pemerintah, lelang.go.id, hingga batas akhir penawaran pada pukul 11.00 WIB.
Lelang akan dilaksanakan melalui KPKNL Bandar Lampung yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat Nomor 12, Kota Bandar Lampung. Sistem lelang terbuka memungkinkan seluruh peserta yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan penawaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Paket barang yang ditawarkan terdiri atas berbagai inventaris kantor milik KPPN Liwa, seperti unit komputer, meja kerja, kursi, printer, scanner, LCD proyektor, serta perlengkapan kantor lainnya. Seluruh barang yang dilelang berada dalam kondisi rusak berat dan dijual apa adanya sesuai kondisi fisik saat pelaksanaan lelang.
Nilai limit atau harga minimal yang ditetapkan untuk paket inventaris tersebut sebesar Rp1.332.700. Peserta lelang dapat memberikan penawaran hingga batas waktu yang telah ditentukan melalui aplikasi lelang daring pemerintah.
Untuk memberikan gambaran kondisi barang secara langsung kepada calon peserta, KPPN Liwa juga membuka kesempatan peninjauan objek lelang sebelum pelaksanaan kegiatan. Peninjauan dapat dilakukan paling lambat pada 17 Juni 2026 di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Liwa yang berlokasi di Jalan Raden Intan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
Pelaksanaan lelang BMN merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengelola aset negara secara transparan, efektif, dan akuntabel. Melalui mekanisme tersebut, barang-barang yang sudah tidak lagi digunakan secara optimal dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat atau pihak yang membutuhkan.
Selain mendukung optimalisasi pemanfaatan aset, kegiatan lelang juga menjadi salah satu langkah efisiensi dalam pengelolaan barang milik negara. Karena itu, masyarakat yang berminat mengikuti lelang diimbau untuk mempelajari seluruh persyaratan, tata cara, serta ketentuan pelaksanaan melalui kanal resmi yang telah disediakan.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal, persyaratan peserta, hingga mekanisme penawaran dapat diakses melalui pengumuman resmi KPPN Liwa dan situs lelang pemerintah.
