LAMPUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat memperkuat komitmen dalam melindungi perempuan dan anak dengan membentuk Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) di seluruh 15 kecamatan. Langkah ini ditempuh untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan sekaligus memperluas upaya pencegahan hingga ke tingkat masyarakat.
Pembentukan Satgas PPA dilakukan melalui kegiatan pembinaan yang diselenggarakan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Lampung Barat di Aula Pakuwon Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kamis (6/8).
Kegiatan tersebut diikuti 30 peserta yang terdiri atas sekretaris kecamatan dan kepala seksi kesejahteraan rakyat (Kasi Kesra) dari 15 kecamatan. Mereka akan menjadi anggota Satgas PPA di tingkat kecamatan sekaligus ujung tombak perlindungan perempuan dan anak di wilayah masing-masing.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat, Drs. Nukman, M.M., yang juga menjabat Ketua Satgas PPA Kabupaten Lampung Barat, mengatakan pembentukan satgas merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan maupun anak.
Menurutnya, perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang membutuhkan perhatian serta perlindungan dari seluruh elemen masyarakat. Karena itu, kehadiran Satgas PPA di setiap kecamatan diharapkan mampu mempercepat respons terhadap setiap laporan yang diterima.
"Perempuan dan anak adalah kelompok rentan yang harus kita lindungi bersama. Satgas ini hadir untuk memastikan setiap laporan ditangani secara cepat, korban mendapatkan layanan terpadu, dan pelaku memperoleh efek jera sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Nukman.
Ia menjelaskan, Satgas PPA memiliki peran strategis mulai dari upaya pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban. Dalam aspek pencegahan, satgas akan melaksanakan edukasi, sosialisasi, serta kampanye perlindungan perempuan dan anak di sekolah, pekon, hingga lingkungan masyarakat.
Selain itu, Satgas PPA bertugas menerima laporan dugaan kekerasan, melakukan penjangkauan korban, memberikan pendampingan awal, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti UPTD PPA, Kepolisian, Dinas Sosial, Puskesmas, hingga lembaga masyarakat.
Tak hanya fokus pada penanganan kasus, satgas juga akan mendampingi proses pemulihan korban melalui program pemberdayaan ekonomi, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial agar penyintas dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
Nukman berharap keberadaan Satgas PPA di seluruh kecamatan mampu memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak hingga ke tingkat paling bawah sehingga setiap kasus dapat segera ditangani tanpa proses yang berlarut-larut.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PPKBPPPA Kabupaten Lampung Barat, Budi Kurniawan, S.IP., M.M., mengatakan kegiatan pembinaan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas anggota Satgas PPA agar mampu menjalankan tugas secara optimal.
Menurut Budi, para anggota satgas dibekali pemahaman mengenai pencegahan, deteksi dini, penjangkauan kasus, pendampingan korban, hingga mekanisme rujukan bagi korban kekerasan, pelecehan seksual, maupun eksploitasi.