LAMPUNG BARAT – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Barat bersama UPTD XIV Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Liwa (Samsat) dan PT Jasa Raharja menggelar sosialisasi program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 di seluruh kecamatan.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memastikan masyarakat mengetahui sekaligus memanfaatkan program keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi Lampung. Sosialisasi dijadwalkan berlangsung secara bergilir mulai 6 hingga 16 Juli 2026 di 15 kecamatan di Kabupaten Lampung Barat.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diberikan penjelasan mengenai berbagai bentuk keringanan pajak kendaraan yang dapat dimanfaatkan selama masa program berlangsung, termasuk tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat, Drs. Daman Nasir, M.P., mengatakan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung terkait pemberian keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.
Menurutnya, Bapenda menggandeng UPTD Samsat Liwa dan PT Jasa Raharja agar informasi yang diterima masyarakat lengkap, akurat, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
"Kami ingin seluruh masyarakat Lampung Barat mengetahui adanya program keringanan pajak kendaraan bermotor ini. Karena itu, kami turun langsung ke seluruh kecamatan bersama Samsat dan Jasa Raharja agar masyarakat memperoleh informasi yang benar sekaligus memahami tata cara memanfaatkan program tersebut," ujar Daman.
Ia menjelaskan, program tersebut memberikan sejumlah kemudahan bagi wajib pajak, di antaranya penghapusan denda PKB, penghapusan pajak progresif, diskon pokok pajak kendaraan bagi wajib pajak tertentu, serta potongan bea balik nama kendaraan sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Lampung.
Selain itu, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diberikan kesempatan menyelesaikan kewajibannya melalui skema keringanan yang lebih ringan dibandingkan pembayaran normal.
Menurut Daman, program ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.
"Kesempatan ini jangan disia-siakan. Program keringanan hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu. Kami mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan fasilitas ini agar kendaraan kembali legal dan tidak lagi memiliki tunggakan," katanya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat juga dapat berdialog langsung dengan petugas Samsat maupun PT Jasa Raharja terkait persyaratan pembayaran pajak, proses balik nama kendaraan, hingga manfaat menjadi wajib pajak yang taat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berharap meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap program keringanan PKB akan berdampak pada meningkatnya kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor. Kondisi tersebut diharapkan turut mendukung optimalisasi pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.