Meski demikian, Mulyadi menegaskan bahwa proses integrasi masih berada pada tahap awal dan memerlukan serangkaian kajian lanjutan sebelum dapat ditetapkan secara resmi.
Tahapan berikutnya mencakup pelaksanaan forum group discussion (FGD), penyusunan kajian komprehensif, serta sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak.
"Setelah seluruh kajian selesai dan mendapat dukungan dari daerah terkait, usulan tersebut akan dibahas melalui mekanisme yang berlaku sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.
Ia menambahkan, hasil kajian masih bersifat dinamis. Status administratif wilayah yang masuk dalam rencana integrasi juga masih dapat berubah sesuai hasil pembahasan dan masukan masyarakat.
"Tidak menutup kemungkinan ada wilayah yang nantinya berubah status menjadi kelurahan atau tetap menjadi desa. Semua masih dalam proses kajian," katanya.
Menurut Mulyadi, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga meminta agar proses sosialisasi dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai tujuan dan manfaat rencana integrasi wilayah tersebut.
"Kami ingin seluruh tahapan dilakukan secara transparan. Sosialisasi kepada masyarakat sangat penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan masyarakat memahami manfaat dari rencana ini," pungkasnya.
Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, pengintegrasian wilayah antara Bandar Lampung dan Lampung Selatan diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mendukung pengembangan kawasan perkotaan, mengurangi tekanan kepadatan wilayah, serta mempercepat pemerataan pembangunan di daerah penyangga dan wilayah sekitarnya.
