Dari Lorong ke Pintu Keluar: Eka Afriana “U-Turn” Saat Media Bersiap

Disorot Wartawan, Asisten II Pemkot Bandar Lampung Tinggalkan Hearing DPRD
Krisna Jeri - Senin, 18 Mei 2026 - 14:53 WIB
Asisten II Pemkot Eka Afriana memilih berbalik arah dan meninggalkan agenda hearing SPMB komisi IV DPRD kota Bandar Lampung
Asisten II Pemkot Eka Afriana memilih berbalik arah dan meninggalkan agenda hearing SPMB komisi IV DPRD kota Bandar Lampung - Krisna Jeri

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG - Langkah Asisten II Pemkot Bandarlampung Eka Afriana mendadak berhenti di lorong lantai dua gedung DPRD Kota Bandar Lampung, Senin 18 Mei 2026 pagi.

Bukan karena rapat ditunda, melainkan karena kamera wartawan sudah mengarah.

Alih-alih masuk ruang hearing Komisi IV, Eka justru memilih putar balik dan meninggalkan gedung DPRD. 

Padahal rapat tersebut dijadwalkan membahas isu strategis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD dan SMP Negeri Kota Bandarlampung Tahun Ajaran 2026/2027.

Advertisements

“Kok pakai difoto-foto. Udah, baliklah,” ucap Eka singkat sebelum melangkah pergi, meninggalkan forum resmi wakil rakyat.

Diketahui, Eka Afriana sendiri sudah tidak lagi menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Jabatan tersebut telah diserahkan kepada M. Nur Ramadhan sebagai pelaksana tugas sejak 1 April 2026.

Namun fakta itu justru memperkuat pertanyaan publik jika sudah tidak lagi menjabat Kadisdik, apa urgensi Eka hadir ke hearing dan mengapa memilih pergi ketika media meliput?

Di dalam ruang rapat, Plt Kepala Disdik, Sekretaris Disdik Nana, dan jajaran sudah hadir memenuhi undangan resmi yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Bandarlampung Bernas Yuniarta. 

Advertisements

Hearing pun tetap berlangsung, tetapi absennya Eka justru menjadi isu utama di luar agenda rapat.

Secara struktur pemerintahan, jabatan Asisten II memang tidak berada langsung di bawah Dinas Pendidikan.

Posisi tersebut membidangi perekonomian dan pembangunan di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung.

Dalam konteks ini, keputusan meninggalkan gedung DPRD hanya karena keberadaan wartawan dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements