LHP BPK: Belanja Pegawai Disdikbud Bandar Lampung Rp28 Miliar Salah Penganggaran

LHP BPK mengungkap Belanja Pegawai BOSP Disdikbud Bandar Lampung Rp28,02 miliar tidak sesuai klasifikasi dan meminta perbaikan sistem penganggaran.
Krisna Jeri - Jumat, 17 Jul 2026 - 14:46 WIB
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap kesalahan klasifikasi anggaran Belanja Pegawai BOSP pada Disdikbud Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 senilai Rp28,02 miliar.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap kesalahan klasifikasi anggaran Belanja Pegawai BOSP pada Disdikbud Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 senilai Rp28,02 miliar. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung kembali menemukan persoalan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung

Kali ini, auditor menyoroti kesalahan klasifikasi anggaran Belanja Pegawai Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp28.019.903.610.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025. 

Menurut auditor, pengeluaran tersebut tidak mencerminkan karakteristik belanja yang sebenarnya karena dicatat sebagai Belanja Pegawai, padahal berdasarkan ketentuan seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Operasional Sekolah.

Advertisements

Dalam LHP dijelaskan, Pemerintah Kota Bandar Lampung menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp1,268 triliun pada Tahun Anggaran 2025.

Hingga 31 Desember 2025, realisasi Belanja Pegawai mencapai Rp1,020 triliun atau sekitar 80,43 persen dari total anggaran.

Dari nilai tersebut, terdapat realisasi Belanja Pegawai BOSP sebesar Rp28.019.903.610 yang menjadi temuan auditor.

Hasil pemeriksaan terhadap Buku Kas Umum (BKU) dan rincian Belanja Pegawai BOSP menunjukkan dana tersebut digunakan untuk membayar tenaga guru dan tenaga kependidikan berstatus kontrak di sekolah negeri.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

BPK menjelaskan, berdasarkan hasil wawancara dengan enam kepala sekolah, pembayaran tenaga guru dan tenaga kependidikan tersebut memang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Namun, sesuai ketentuan pengelolaan dana BOS, pengeluaran tersebut seharusnya dicatat sebagai Belanja Operasional Sekolah, bukan Belanja Pegawai.

Meski demikian, saat penyusunan laporan keuangan melalui penerbitan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B), Disdikbud Kota Bandar Lampung justru mengelompokkan pengeluaran tersebut ke dalam Belanja Pegawai.

BPK merinci realisasi Belanja Pegawai BOSP tersebut tersebar di seluruh sekolah negeri di Kota Bandar Lampung.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements