BANDAR LAMPUNG – Kepastian status 30 kepala sekolah di Kota Bandar Lampung yang selama ini merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kini memasuki tahap akhir. Pemerintah Kota Bandar Lampung tinggal menunggu persetujuan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, sebelum berkas diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Zulkifli, mengatakan proses penertiban administrasi terhadap puluhan Plt kepala sekolah tersebut saat ini hampir rampung.
Menurutnya, BKPSDM telah menerima usulan dan menyiapkan seluruh kebutuhan administrasi. Namun, sebelum diteruskan ke BKN, usulan tersebut harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Wali Kota Bandar Lampung.
"Saat ini sudah sedang menunggu persetujuan wali kota. Setelah setuju baru akan diteruskan ke BKN," kata Zulkifli.
Ia menjelaskan, BKPSDM menjalankan proses administrasi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap usulan yang telah memenuhi persyaratan akan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk diproses lebih lanjut.
"Kalau ada usulan pasti kita teruskan. Nanti tinggal menunggu peraturan teknis dari BKN. Kalau sudah selesai baru bisa dilakukan pelantikan," ujarnya, Kamis 25 Juni 2026.
Keberadaan 30 Plt kepala sekolah yang selama ini merangkap jabatan menjadi perhatian karena berkaitan dengan efektivitas tata kelola pendidikan di Kota Bandar Lampung.
Status Plt dinilai membuat kewenangan kepala sekolah dalam mengambil sejumlah keputusan strategis tidak seoptimal pejabat definitif.
Selain itu, kondisi tersebut juga menambah beban kerja karena para pejabat harus menjalankan dua tugas sekaligus. Oleh karena itu, penetapan kepala sekolah definitif diharapkan dapat memperkuat manajemen sekolah dan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.
Zulkifli mengungkapkan, usulan penertiban 30 Plt kepala sekolah tersebut baru diajukan pada masa kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan.
“Dengan masuknya usulan tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung kini tinggal menyelesaikan tahapan administrasi terakhir dan menunggu persetujuan kepala daerah sebelum berlanjut ke proses di BKN,”sambungnya.
Apabila seluruh prosedur berjalan lancar dan regulasi teknis dari BKN telah diterbitkan, puluhan kepala sekolah yang saat ini masih berstatus Plt berpeluang segera memperoleh kepastian status sebagai pejabat definitif.