BANDAR LAMPUNG — Wajah pendidikan di Provinsi Lampung masih dibayangi sederet persoalan klasik, mulai dari tingginya angka putus sekolah, ketimpangan mutu antarwilayah, hingga polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menyadari kondisi tersebut, Dewan Pendidikan Provinsi Lampung (DPL) mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Rabu, 17 Juni 2026.
Pertemuan ini bukan sekadar kunjungan seremonial. Ketua DPL Prof. Syafrimen, M.Ed., Ph.D. bersama rombongan diterima langsung Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf untuk membahas reformasi tata kelola pendidikan di Bumi Ruwa Jurai secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir.
SPMB dan Putus Sekolah Jadi Sorotan
Dalam diskusi tersebut, kedua lembaga menilai kebijakan pendidikan di Lampung selama ini masih berjalan parsial. SPMB dan sistem pembiayaan pendidikan menjadi dua isu yang paling sering memicu keluhan masyarakat setiap tahun ajaran baru.
“Pendidikan tidak dapat dibangun secara parsial. Kita membutuhkan pendekatan yang holistik mulai dari penataan sumber daya manusia, pemerataan sarana dan prasarana, hingga pembenahan sistem pembiayaan,” ujar Syafrimen.
DPL dan Ombudsman mencatat sedikitnya lima persoalan utama yang harus segera dibenahi, yakni tingginya angka putus sekolah dan ketimpangan akses pendidikan, penyebaran kompetensi guru yang belum merata di 15 kabupaten/kota, rendahnya literasi dan numerasi peserta didik, lemahnya tata kelola berbasis data riil lapangan, serta tantangan degradasi karakter di tengah disrupsi teknologi digital.
AI, Kesehatan Mental, dan Perlindungan Anak Siber
Pembahasan tidak hanya berkutat pada masalah administratif. DPL dan Ombudsman juga memetakan tantangan baru yang akan dihadapi dunia pendidikan Lampung, seperti pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam pembelajaran, kesehatan mental siswa, perlindungan anak di ruang siber, dan pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus.
Isu-isu tersebut dinilai belum mendapat perhatian memadai dalam pengawasan kebijakan pendidikan daerah, padahal dampaknya akan semakin besar dalam beberapa tahun ke depan.
Pendidikan Harus Jadi Gerakan Bersama
Syafrimen menegaskan reformasi pendidikan tidak mungkin diselesaikan oleh DPL dan Ombudsman saja. Diperlukan keterlibatan aktif Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Kantor Wilayah Kementerian Agama, yayasan swasta, hingga komite sekolah.
Menurutnya, Dewan Pendidikan kabupaten/kota dan Komite Sekolah harus kembali menjalankan fungsi sebagai penjaga transparansi dan penyalur aspirasi publik, bukan sekadar pelengkap administrasi.
