Kurang 12 Jam, Polsek Kotabumi Kota Tangkap Residivis Pencurian Rumah Kosong

Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota membuahkan hasil dengan menangkap residivis pencurian rumah kosong beserta barang bukti.
Hasan Saputra - Sabtu, 01 Agt 2026 - 23:11 WIB
Residivis Pencurian Dibekuk Polsek Kotabumi Kota, Jam Tangan Korban Berhasil Diamankan
Residivis Pencurian Dibekuk Polsek Kotabumi Kota, Jam Tangan Korban Berhasil Diamankan - Foto Dok Polres Lampung Utara

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG UTARA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah kosong dalam waktu kurang dari 12 jam setelah laporan diterima.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kotabumi Kota, IPTU Syamsusin, S.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/VII/2026/SPKT/Polsek Kotabumi Kota/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 31 Juli 2026.

Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut. Menurutnya, kasus itu merupakan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kejadian tersebut dilaporkan pada Jumat (31 Juli 2026), dan alhamdulilah dalam waktu kurang dari 12 jam personel Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku, berikut barang bukti hasil kejahatan. Keberhasilan ini merupakan hasil dari gerak cepat anggota dalam melakukan penyelidikan di lapangan," ujar IPTU Herawati.

Advertisements

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 10.50 WIB di sebuah rumah di Jalan Perintis Candimas, Gang Delima Permai 1, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Berdasarkan laporan korban, rumah ditinggalkan sementara untuk mengantarkan pesanan nasi kotak. Saat korban kembali, kondisi rumah sudah berantakan dan lemari dalam keadaan terbuka.

Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mendapati satu unit jam tangan merek Alexandre Christie serta uang tunai sebesar Rp100 ribu telah hilang. Total kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp2,4 juta.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial R.M. yang kemudian berhasil diamankan petugas. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit jam tangan merek Alexandre Christie dan uang tunai Rp100 ribu yang diduga merupakan hasil tindak pidana.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

"Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2020. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kotabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tambah IPTU Herawati.

Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan. Warga juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements