LAMPUNG UTARA – Barang rongsokan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara ternyata masih memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi. Melalui lelang 27 unit kendaraan bekas, Pemkab Lampung Utara berhasil menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp348,3 juta.
Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara, Adriwan, mengatakan pendapatan tersebut berasal dari penjualan 10 unit mobil yang masih dalam kondisi utuh, 14 unit mobil rusak berat yang dilelang sebagai besi tua, serta tiga unit sepeda motor bekas dengan kondisi scrap.
"Total ada 24 roda empat dan 3 roda dua yang dilepas melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," ujarnya, Jumat (19/6/2026).
Menurut Adriwan, jenis kendaraan yang dilelang cukup beragam, mulai dari minibus, dua unit pikap, hingga kendaraan eks ambulans. Sementara untuk kendaraan roda dua terdiri dari dua unit Honda Win dan satu unit Yamaha Vega.
Meski sebagian besar aset berhasil terjual, tidak seluruh kendaraan laku hingga proses akhir. Salah satu unit sepeda motor gagal ditebus oleh pemenang lelang setelah nilai penawarannya melonjak jauh di atas harga dasar.
"Satu unit motor gagal ditebus pemenang lelang karena harga penawaran tembus Rp5 juta dari nilai dasar Rp800 ribu, sehingga pemenang memilih mundur dengan alasan rugi," jelasnya.
Adriwan menegaskan seluruh kendaraan yang dilelang merupakan aset daerah yang sudah tidak layak digunakan dan tidak ekonomis untuk diperbaiki. Karena itu, pelelangan menjadi solusi terbaik dibandingkan membiarkan aset tersebut menumpuk di gudang dan terus membebani biaya penyimpanan maupun perawatan.
Menurutnya, langkah penghapusan aset melalui lelang juga menjadi upaya optimalisasi pengelolaan barang milik daerah sekaligus menambah penerimaan daerah.
Lelang yang dilaksanakan tahun ini merupakan kegiatan pelelangan aset ketiga sejak 2024. Dari tiga kali pelaksanaan lelang aset yang telah dihapuskan tersebut, total pemasukan ke kas daerah Lampung Utara hampir mencapai Rp1 miliar.
Adriwan memastikan seluruh proses penjualan aset dilakukan melalui KPKNL dan mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku sehingga menjamin transparansi serta akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
"Barang yang selama ini mangkrak di gudang akhirnya berubah jadi uang untuk menambah pembangunan daerah," pungkasnya. (*)
Source:
Baca Juga
Rekomendasi
Berita Populer
- #1
- #2
- #3
- #4
- #5
