LAMPUNG UTARA – Jajaran Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pelaku utama beserta seorang pria yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.
Kasus pencurian itu terjadi pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di Kantor KONI Lampung Utara yang berada di Jalan Etsiko Siomi, Kompleks Stadion, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan. Aksi pencurian baru diketahui keesokan harinya saat pegawai datang ke kantor dan mendapati satu unit kompresor AC merek LG berkapasitas 1,5 PK telah hilang.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kotabumi Kota, IPDA Nikmat Abadi, S.H., M.H., bersama personel Polsek Kotabumi Kota.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan pelaku utama berinisial AR (32), warga Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, berhasil diamankan.
"Pelaku berinisial AR (32), warga Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara ditangkap pada Rabu, 16 Juli 2026. Tak lama berselang, petugas kembali menangkap seorang pria berinisial S (34), warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan," kata IPTU Herawati, Jumat (17/7/2026).
Menurut IPTU Herawati, saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Kotabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara.
"Kedua terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti sebelum akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pencurian beserta penadah barang hasil kejahatan tersebut.
Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit kompresor AC merek LG yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk penadahan yang dinilai turut mendukung terjadinya kejahatan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau menerima barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum," ujar IPTU Herawati.
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.