LAMPUNG UTARA – Jajaran Polres Lampung Utara berhasil mengungkap tiga kasus kriminal dalam sepekan pelaksanaan Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian hingga pencurian dengan kekerasan (curas).
Keberhasilan itu disampaikan Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah, Kapolsek Abung Selatan AKP Mahbub Junaidi, dan Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati, Senin (1/6/2026).
“Kegiatan KRYD yang kami laksanakan berhasil mengungkap tiga kasus yang menjadi perhatian masyarakat dengan total lima tersangka yang berhasil diamankan,” kata Kompol Yohanis.
Kasus pertama terjadi di wilayah hukum Polsek Abung Selatan. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial FA, MA, dan MF yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah seorang warga saat korban sedang melaksanakan salat Subuh.
Menurut hasil penyelidikan, para pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang kosong. Saat korban kembali sekitar pukul 05.30 WIB, pintu belakang rumah telah terbuka dan sejumlah barang berharga hilang.
Barang yang dicuri meliputi satu tabung gas elpiji 3 kilogram, satu unit telepon genggam Oppo A16, dan uang tunai sebesar Rp5 juta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,7 juta.
“Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan pelaku masuk dan keluar melalui pintu belakang rumah yang tidak terpantau penghuni,” ujar Yohanis.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial AS yang diduga melakukan percobaan pencurian kayu jati milik warga Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan.
Pelaku diduga menebang satu pohon jati milik korban hingga menjadi enam potongan kayu dengan panjang sekitar dua meter. Namun, kayu hasil tebangan tersebut belum sempat dibawa keluar dari lokasi.
Kapolsek Abung Selatan AKP Mahbub Junaidi menjelaskan, kasus itu terungkap setelah korban menerima informasi dari warga yang melihat aktivitas mencurigakan di area kebunnya.
“Saat dicek, pohon jati milik korban sudah dalam keadaan tumbang dan terpotong-potong. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5 juta,” tuturnya.
Sementara itu, kasus ketiga menjadi perhatian khusus karena melibatkan seorang residivis yang kembali melakukan tindak pidana.