Atas dugaan tersebut, para tersangka dikenakan sangkaan Pasal 62 juncto Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Meski proses penyidikan berjalan, hingga kini Polresta Bandar Lampung belum melakukan ekspos resmi lanjutan terkait perkembangan kasus, termasuk status penahanan kedua tersangka yang telah ditetapkan.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, mengarahkan agar pertanyaan terkait penahanan disampaikan kepada Kasat Reskrim.
“Waalaikumsalam, silahkan tanya kepada Pak Kasat Reskrim ya,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Minggu 21 Juni 2026.
Namun, saat tim mencoba melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan, meskipun pesan telah terkirim.
Situasi ini membuat publik masih menunggu kejelasan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan terbaru penanganan perkara yang menyita perhatian tersebut.
