BANDAR LAMPUNG – Penanganan kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di Kota Bandar Lampung yang ditangani Polresta Bandar Lampung hingga kini masih menjadi sorotan publik.
Meski penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, perkembangan lanjutan termasuk kejelasan status penahanan keduanya belum diumumkan secara resmi ke publik.
Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung memastikan proses hukum kasus tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan. Penyidikan juga telah memasuki tahap penguatan alat bukti melalui pemeriksaan sejumlah saksi.
“Proses penyidikan masih berjalan. Sampai saat ini kami telah memeriksa 12 orang saksi dan menetapkan dua orang tersangka, yakni YAP selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera dan ALS yang berperan sebagai pemodal,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, Jumat 5 Juni 2026.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/8/V/2026/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG tertanggal 21 Mei 2026.
Aparat kepolisian kemudian melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang milik CV Anugerah Langkah Sejahtera di Jalan Ragom Gawi, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung, pada Rabu 20 Mei 2026.
Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan minyak goreng bersubsidi.
Di lokasi, petugas menemukan aktivitas bongkar muat Minyakita yang diketahui berasal dari Bengkulu dan rencananya akan didistribusikan ke wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita ribuan barang bukti berupa 1.304 dus Minyakita kemasan 1 liter, 107 dus kemasan 2 liter, serta 69 kantong plastik berisi Minyakita kemasan 1 liter.
Selain itu, turut diamankan kendaraan operasional berupa satu unit mobil L300, satu unit truk Isuzu Elf, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, serta sejumlah dokumen distribusi, buku catatan penjualan, dan arsip pengeluaran barang.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
CV Anugerah Langkah Sejahtera yang bergerak di bidang perdagangan sembako juga diduga tidak menjalankan mekanisme distribusi sesuai aturan barang kebutuhan pokok.
