BANDAR LAMPUNG – Optimis tidak terseret persoalan hukum, mantan Direktur PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Anshori Djausal, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memberikan keterangan pada Jumat 19 Juni 2026.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pemberian keterangan dalam perkara dengan tersangka Arinal Djunaidi.
“Ya, kami mendampingi klien memberikan keterangan untuk tersangka ARD. Dipanggil tentu kita hadir sebagai warga negara yang taat hukum,” ujar kuasa hukum Anshori, Gunawan Raka, kepada wartawan di halaman Kejati Lampung.
Gunawan Raka menjelaskan, pemeriksaan berlangsung cukup panjang. Anshori Djausal mulai dimintai keterangan sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB.
“Pertanyaannya tentu banyak. Setidaknya ada sekitar 12 halaman berkas acara pemeriksaan (BAP) yang kami jalani hari ini,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, jaksa juga mendalami soal penyertaan modal awal pendirian PT LEB sebesar Rp10 miliar.
Menurut Gunawan Raka, isu ini kerap dipertanyakan publik, terutama jika dibandingkan dengan pengusutan dana PI dalam mata uang dolar Amerika.
“Kami sekaligus menyampaikan klarifikasi. Semua sudah dipertanggungjawabkan oleh Pak Anshori Djausal pada saat RUPSLB. Pertanggungjawaban itu diterima, bahkan sudah diperiksa oleh BPK dan BPKP. Keberadaan uang Rp10 miliar juga sudah clear,” tegasnya.
Ia merinci, dari modal awal tersebut, sekitar Rp4,5 miliar digunakan untuk pembayaran kontrak dengan pihak ketiga melalui PT LJU.
Sementara sekitar Rp1,5 miliar digunakan untuk operasional perusahaan, dan sisanya masih tercatat serta dipergunakan sesuai ketentuan.
“PT LEB ini posisinya sebagai kasir. Semua penggunaan dana dilakukan untuk mendukung pengurusan dana PI yang saat ini sekitar 17 juta USD telah berhasil diterima Provinsi Lampung,” tambahnya.
Gunawan Raka juga mengungkapkan, dalam RUPSLB tersebut turut diterbitkan peraturan daerah terkait batasan honorarium dan gaji direksi. Menindaklanjuti hal itu, kliennya telah mengembalikan seluruh gaji yang pernah diterima.
