Dugaan Penyelewengan Minyakita, Benny N.A. Puspanegara Desak Polresta Transparan

Belum ada ekspos resmi dan kejelasan penahanan tersangka Minyakita, Polresta Bandar Lampung didesak buka informasi ke publik.
Krisna Jeri - Senin, 22 Jun 2026 - 15:41 WIB
Pemerhati kebijakan publik menyoroti belum adanya ekspos resmi dan kejelasan penahanan tersangka kasus Minyakita di Bandar Lampung.
Pemerhati kebijakan publik menyoroti belum adanya ekspos resmi dan kejelasan penahanan tersangka kasus Minyakita di Bandar Lampung. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Belum adanya ekspos resmi serta kejelasan penahanan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di Kota Bandar Lampung menuai sorotan tajam dari kalangan pemerhati kebijakan publik.

Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial, Publik, dan Eksekutif Nasional AKKI, Benny N.A. Puspanegara, secara terbuka mendesak Polresta Bandar Lampung untuk segera menyampaikan ekspos perkara secara transparan kepada masyarakat.

Desakan tersebut muncul di tengah minimnya informasi lanjutan, meskipun penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial YAP selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera dan ALS yang berperan sebagai pemodal serta diduga merupakan salah satu aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Lampung.

Benny menegaskan, keterbukaan informasi dalam penanganan perkara hukum bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban moral dan institusional aparat penegak hukum dalam negara demokratis.

Advertisements

“Saya mendesak Polresta Bandar Lampung untuk segera melakukan ekspos secara terbuka terhadap perkara dugaan penyelewengan Minyakita. Keterbukaan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban moral dan institusional dalam negara hukum yang menjunjung tinggi akuntabilitas publik,” tegas Benny saat dihubungi via pesan WhatsApp pada Senin, 22 Juni 2026.

Menurutnya, semakin lama perkara yang telah menetapkan status tersangka dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai, semakin besar ruang spekulasi dan prasangka di tengah masyarakat.

“Dalam era keterbukaan informasi, kekosongan penjelasan resmi akan selalu diisi oleh dugaan, prasangka, dan tanda tanya,” ujarnya.

Benny menilai masyarakat memiliki hak penuh untuk mempertanyakan arah dan progres penanganan perkara tersebut, terutama karena kasus Minyakita menyangkut kepentingan publik secara luas.

Advertisements

“Publik tentu berhak bertanya. Mengapa ekspos perkara ini belum dilakukan? Mengapa perkembangan penanganannya belum disampaikan secara utuh? Mengapa perkara yang menyentuh kepentingan rakyat justru berjalan dalam kabut ketidakjelasan?” katanya.

Ia mengingatkan agar keterlambatan informasi tidak memunculkan persepsi negatif, termasuk dugaan adanya perlakuan berbeda karena status sosial, jabatan, atau kedudukan tertentu.

“Jangan sampai masyarakat berkesimpulan sendiri bahwa ada jalur hukum cepat dan jalur hukum lambat, tergantung siapa yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Lebih jauh, Benny menekankan bahwa hukum tidak boleh tampak tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT Bandar Lampung

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements