Dugaan Penyelewengan Minyakita, Benny N.A. Puspanegara Desak Polresta Transparan

Belum ada ekspos resmi dan kejelasan penahanan tersangka Minyakita, Polresta Bandar Lampung didesak buka informasi ke publik.
Krisna Jeri - Senin, 22 Jun 2026 - 15:41 WIB
Pemerhati kebijakan publik menyoroti belum adanya ekspos resmi dan kejelasan penahanan tersangka kasus Minyakita di Bandar Lampung.
Pemerhati kebijakan publik menyoroti belum adanya ekspos resmi dan kejelasan penahanan tersangka kasus Minyakita di Bandar Lampung. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Menurutnya, keadilan yang terlihat pilih-pilih justru berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Hukum tidak boleh terlihat berlari ketika berhadapan dengan rakyat kecil, tetapi berjalan santai ketika menyentuh mereka yang memiliki atribut kekuasaan,” katanya.

Ia juga menyinggung komitmen nasional terkait kesetaraan di hadapan hukum yang kerap disampaikan Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan Polri.

“Tidak boleh ada privilese hukum. Tidak boleh ada zona nyaman bagi pelanggaran. Komitmen itu harus hadir dalam praktik, bukan hanya sebagai slogan,” tegasnya.

Advertisements

Benny mengingatkan bahwa dugaan penyimpangan Minyakita bukanlah perkara kecil.

Barang bersubsidi tersebut diperuntukkan langsung bagi masyarakat dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Ketika ada dugaan penyimpangan Minyakita, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi rakyat. Jangan sampai publik melihat ironi: minyak yang disubsidi untuk rakyat justru menguapkan kepercayaan publik,” katanya.

Ia mengibaratkan proses hukum yang lamban dan minim penjelasan sebagai sistem yang mengalami “buffering” saat menyentuh pihak tertentu.

Advertisements

“Negara hukum tidak boleh berjalan dengan jaringan pilih-pilih sinyal,” ucapnya.

Di akhir pernyataannya, Benny kembali menegaskan pentingnya transparansi sebagai jalan keluar untuk menjaga kepercayaan publik.

“ASN, pejabat, pengusaha, atau rakyat biasa memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jabatan bukan tameng, kedekatan bukan imunitas,” tegasnya.

Ia menilai, yang sedang diuji saat ini bukan hanya dua orang tersangka, melainkan konsistensi negara dalam menghadirkan keadilan tanpa pengecualian.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT Bandar Lampung

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements