“Untuk pelaksanaan eksekusi ini ditunda sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan. Apabila terdapat hal-hal yang ingin disampaikan baik oleh pemohon maupun para termohon, seluruh pihak dipersilakan menyampaikan langsung melalui mekanisme yang berlaku di PN Liwa,” jelasnya.
Sementara itu, salah seorang termohon yang mewakili warga lainnya, Sartono, menilai keputusan penundaan tersebut sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi harus memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk kesiapan alat berat, kendaraan pengangkut, dan tenaga kerja.
“Eksekusi harus selesai sampai pukul 11.30 WIB. Namun seperti yang disampaikan Panitera PN Liwa, pihak pemohon tidak dapat menyediakan alat berat, kendaraan pengangkut, maupun tenaga kerja di lokasi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Karena itu pelaksanaan eksekusi dibatalkan,” kata Sartono.
Mantan Lurah Pasar Kota Krui itu juga menyinggung perjalanan panjang sengketa lahan tersebut. Ia menyebut pada upaya eksekusi yang pernah dilakukan pada 2016, Pengadilan Tinggi menyatakan persoalan lahan tersebut belum sepenuhnya selesai.
Selain itu, pada 2018 para warga yang kini menjadi termohon sempat menghadapi perkara pidana yang diajukan Harun. Meski kalah pada tingkat awal, mereka kemudian memenangkan perkara tersebut pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
“Pada 2018 kami dipidanakan oleh Harun. Awalnya kami kalah, tetapi saat banding di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang kami dimenangkan. Artinya kami tidak mengambil hak orang lain,” ujarnya.
Sartono juga menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian terkait objek yang akan dieksekusi. Menurutnya, objek sengketa saat ini berbeda dengan objek yang tercantum dalam dokumen hibah milik pemohon.
“Eksekusi ini kami nilai cacat hukum karena objek yang dieksekusi tidak sesuai dengan hibah milik Harun. Dalam hibah disebutkan luasnya 13.200 meter persegi berupa lahan persawahan, sedangkan kondisi yang ada saat ini bukan lahan persawahan,” katanya.
Ia juga menegaskan terdapat empat sertifikat yang sebelumnya telah dibatalkan secara sah oleh BPN Provinsi Lampung berdasarkan perintah pengadilan. Selain itu, dua sertifikat atas nama Sutikno dan Patni disebut tidak termasuk dalam amar putusan PN Liwa.
“Kami juga sudah menyampaikan surat kepada BPN terkait persoalan tersebut. Namun sampai saat ini kami masih menunggu tindak lanjut dari pihak BPN,” tandasnya. (*)
