PESISIR BARAT – Jajaran Polsek Ngaras berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit kendaraan roda empat jenis pick up yang terjadi di Pekon Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial AS (33), warga Pekon Ulok Mukti, ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Ngaras Doni Dermawan D., S.Psi., M.M., mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., menjelaskan pengungkapan kasus dilakukan pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Pengungkapan bermula dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Ngaras berdasarkan laporan korban.
“Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/3/IV/2025/SPKT/POLSEK BENGKUNAT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LPG tanggal 9 April 2025 yang dilaporkan oleh korban bernama Wiyono, warga Pekon Negeri Ratu Ngaras, Kecamatan Ngaras,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban membeli satu unit mobil Mitsubishi Colt 120 SS model pick up tahun 2003 bernomor polisi BE 9416 AV seharga Rp18,5 juta pada awal 2024.
Tidak lama setelah kendaraan dibeli, tersangka AS meminta izin membawa mobil tersebut dengan alasan akan digunakan untuk bekerja mengangkut kayu dan sawit.
“Kepada korban, tersangka juga menjanjikan hasil keuntungan bongkar muat akan dibagi bersama,” ungkapnya.
Namun, setelah satu bulan berlalu, korban tidak lagi menerima kabar mengenai kendaraan tersebut. Saat ditemui, tersangka beberapa kali meminta tambahan waktu dengan alasan mobil masih digunakan bekerja.
Kecurigaan korban mulai muncul setelah tersangka mengaku kendaraan tersebut telah digadaikan senilai Rp5 juta untuk kepentingan pribadi.
“Korban sempat meminta agar mobil segera dikembalikan atau diperlihatkan keberadaannya, namun hingga Februari 2025 kendaraan itu tidak pernah dipulangkan,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp18,5 juta dan melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngaras yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yanri Hidayat, S.H., M.H., melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara.
“Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bukti permulaan yang cukup berupa satu buah BPKB kendaraan, satu lembar kuitansi pembelian mobil, serta keterangan saksi yang mengarah kepada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” paparnya.